
LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di lingkungan penjara. Langkah tegas ini dibuktikan melalui dukungan penuh terhadap Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus dugaan peredaran vape etomidate.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (6/3). Dalam pengembangannya, aparat penegak hukum menemukan indikasi keterlibatan salah satu warga binaan di Lapas Cipinang.
Respons Cepat dan Sinergi Penegakan Hukum
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian. Sebagai langkah konkret, petugas pengamanan melakukan razia mendadak di blok hunian warga binaan yang bersangkutan.
“Kami langsung bergerak cepat berkoordinasi dan bersinergi dengan Bareskrim Polri untuk mendukung proses pengungkapan perkara ini. Pengamanan internal, razia, dan langkah pengendalian langsung kami lakukan sebagai bentuk keseriusan menjaga integritas pemasyarakatan,” ujar Wachid saat memimpin razia pada Kamis (14/5).
Berikut adalah poin-poin utama tindakan yang diambil oleh pihak Lapas Cipinang dalam penanganan kasus tersebut:
| Tindakan | Detail Pelaksanaan |
|---|---|
| Koordinasi Eksternal | Sinergi intensif dengan Bareskrim Polri terkait pengembangan kasus vape etomidate. |
| Razia Blok Hunian | Pemeriksaan menyeluruh yang berhasil mengamankan alat komunikasi ilegal (handphone). |
| Isolasi Warga Binaan | Penempatan terduga di Blok Restoratif untuk pengawasan ketat dan pendalaman lebih lanjut. |
| Penyerahan Barang Bukti | Alat komunikasi yang ditemukan diserahkan kepada Kepolisian untuk penyidikan. |
Komitmen Zero HALINAR dan Program Aksi 2026
Wachid menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun. Komitmen “Zero HALINAR” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) terus diperkuat melalui pengawasan berlapis dan deteksi dini.
“Tidak ada toleransi terhadap narkoba maupun handphone ilegal. Jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah proaktif ini juga merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Fokus utamanya adalah memberantas peredaran gelap narkoba serta berbagai modus penipuan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
Melalui semangat “Pemasyarakatan Kerja Nyata”, Lapas Cipinang memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia. (Z-1)
