
AKTIVIS organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam demokrasi, sekaligus menepis narasi bahwa pendanaan asing bagi NGO bertujuan menciptakan instabilitas nasional.
Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Barry, menyatakan bahwa tudingan NGO memicu instabilitas adalah kekeliruan logika. Menurutnya, gejolak sosial justru lebih banyak dipicu oleh minimnya ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan strategis, seperti pada pembahasan Omnibus Law, revisi UU KPK, hingga UU Minerba.
“Ketika ruang dialog publik menyempit, maka kritik dan ketidakpuasan akan muncul secara alami. Dalam situasi seperti itu, NGO hadir memberikan pandangan pembanding melalui riset, advokasi, dan edukasi publik,” tegas Ashov dalam diskusi publik di Kantor LP3ES, Jakarta, Selasa (12/5).
Ashov menambahkan bahwa dukungan pendanaan yang diterima NGO dialokasikan untuk memperkuat kapasitas riset dan pendampingan masyarakat terkait hak dasar, seperti lingkungan sehat dan akses air bersih. Ia menekankan bahwa keresahan masyarakat sebenarnya bersumber dari ketidakpastian ekonomi, mulai dari persoalan lapangan kerja hingga kenaikan biaya hidup, bukan karena keberadaan NGO.
Senada dengan itu, Pengampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI, Faizal Ratuela, menegaskan peran NGO sebagai proteksi terhadap hak masyarakat yang belum terjangkau negara. Ia menepis anggapan bahwa kolaborasi internasional melunturkan nasionalisme aktivis.
“Kalau data dan informasi dibuka secara transparan kepada publik, maka ruang dialog akan lebih sehat dan kritik bisa diselesaikan secara objektif,” ujar Faizal. Ia menekankan bahwa pembangunan akan jauh lebih kuat jika disertai transparansi dan partisipasi publik yang terbuka guna menjaga stabilitas sosial jangka panjang. (Z-10)
