MK Kukuhkan Kepastian Hukum IKN, Otorita: Pembangunan Nusantara Terus Melaju
Ilustrasi(Dok IKN)

OTORITA Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Rabu (13/5), OIKN menyebut menghormati seluruh proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

OIKN menilai putusan MK semakin mempertegas kepastian hukum terkait proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan pemindahan ibu kota negara berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Menurut OIKN, kepastian tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan IKN yang saat ini terus berlangsung secara bertahap.

“Pembangunan IKN saat ini terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta layanan publik menunjukkan momentum yang konsisten dan positif,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw.

OIKN juga menegaskan pembangunan Nusantara tidak hanya difokuskan pada pemindahan pusat pemerintahan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang modern, hijau, dan berkelanjutan di Indonesia.

Sejumlah proyek strategis disebut terus berjalan, mulai dari pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan, jaringan jalan, hunian aparatur sipil negara, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga pengembangan investasi dan ekosistem bisnis di kawasan IKN.

“Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN berlaku efektif, setelah ditetapkannya Putusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan,” sebutnya.

Troy Pantouw mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN.

Menurutnya, dukungan berbagai pihak diperlukan agar pembangunan Nusantara dapat berjalan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing.

“Saat ini pembangunan IKN terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami mengajak seluruh pihak, untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, moderen dan berdaya saing,” paparnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan dalil pemohon yang menilai adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menegaskan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. (YN/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *