
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah. Nadiem juga menggunakan alat berupa gelang deteksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengalihan status tersebut telah dilakukan sejak Selasa (12/5) malam. Nadiem, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, kini berada di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
- Status dialihkan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Tahanan Rumah.
- Wajib berada di rumah 24 jam penuh.
- Dilarang keluar rumah kecuali untuk operasi medis (13 Mei 2026) dan persidangan.
- Wajib lapor dua kali seminggu (Senin dan Kamis).
Pengawasan Ketat dengan Gelang Deteksi
Untuk memastikan terdakwa tidak melanggar ketentuan, Kejagung akan menerapkan teknologi pemantauan elektronik. Anang menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memasang alat gelang deteksi pada Nadiem Makarim.
“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya yang biasa dipergunakan,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta. Selain alat elektronik, pengawasan fisik juga akan melibatkan aparat keamanan dari Polri untuk memastikan Nadiem tidak meninggalkan kediaman tanpa izin tertulis dari majelis hakim atau penuntut umum.
Alasan Kemanusiaan dan Kesehatan
Sebelumnya, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Nadiem dalam persidangan yang digelar Senin (11/5/2026). Pertimbangan utama hakim adalah rencana tindakan medis berupa operasi yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Meski diberikan kelonggaran menjadi tahanan rumah, hakim menegaskan bahwa pengawasan tidak akan kendor. Jika fasilitas pemantau elektronik tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, maka pemasangan alat tersebut bersifat wajib guna memitigasi risiko terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik mengingat proyek tersebut merupakan salah satu program digitalisasi pendidikan besar di era kepemimpinan Nadiem. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir untuk mendalami kerugian negara dalam Mata Uang Rupiah yang ditimbulkan dari proyek tersebut.(H-4)
