Industri Tembakau Harap Menkeu tidak Naikkan Cukai Rokok
ilustrasi(Antara)

Industri Hasil Tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengindikasikan tidak adanya kenaikan pajak pada tahun ini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi domestik dan ketidakpastian geopolitik global.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa sinyal dari bendahara negara tersebut memberikan harapan baru bagi ekosistem pertembakauan nasional. Menurutnya, kebijakan ini sangat layak diapresiasi mengingat kondisi makroekonomi yang belum sepenuhnya kondusif.

“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” ujar Benny dalam keterangan resminya.

Gaprindo berharap pernyataan Menteri Keuangan tersebut juga mencakup kebijakan tidak adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Sebagai langkah konkret, Gaprindo telah mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan.

Benny menjelaskan bahwa usulan moratorium ini sangat relevan dengan kondisi lapangan. Data Gaprindo menunjukkan beban cukai telah melonjak sekitar 65% sepanjang periode 2020–2024. Lonjakan ini berdampak pada penurunan volume produksi rokok legal secara nasional.

Data Produksi & Peredaran Rokok:

  • Volume produksi rokok legal turun dari 322 miliar batang (2019) menjadi 307,8 miliar batang (2025).
  • Peredaran rokok ilegal melonjak hingga menyentuh angka 14–15%.
  • Beban pajak (Cukai, PPN, Pajak Daerah) mencapai 70% dari harga produk legal.

“Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70%,” tegas Benny, merujuk pada persaingan tidak sehat antara industri legal dengan rokok ilegal.

Perlindungan Sektor Padat Karya

Senada dengan Gaprindo, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar, menekankan bahwa kepastian fiskal ini berdampak langsung pada hajat hidup jutaan orang. IHT merupakan industri padat karya yang melibatkan sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, hingga buruh linting di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan,” kata Sulami.

Sulami mengingatkan, pada periode 2020–2023, tarif CHT naik rata-rata di atas 10% per tahun. Kenaikan yang agresif tersebut terbukti menekan industri legal dan justru menyuburkan peredaran rokok ilegal yang tidak memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Ia menilai moratorium selama tiga tahun akan menjadi “perisai” bagi pekerja rentan, khususnya buruh linting di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Dengan stabilitas tarif, volume produksi diharapkan tetap terjaga sehingga basis penerimaan negara dari sektor cukai yang mencapai lebih dari Mata Uang Rupiah 200 triliun per tahun dapat tetap stabil dan berkelanjutan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menata kembali ekosistem pertembakauan nasional agar lebih tangguh menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *