
POLRES Klaten menggiatkan penertiban kendaraan berknalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Klaten.
Seperti kegiatan operasional yang dilakukan pada Sabtu (9/5) malam, aparat gabungan membubarkan dan mengamankan aksi konvoi ugal-ugalan puluhan kendaraan sepeda motor berknalpot brong di wilayah Prambanan.
Kasi Humas Polres Klaten, AK Suwoto, mengatakan bahwa dalam kegiatan penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Prambanan, petugas mengamankan 83 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat.
“Selain kendaraan, aparat gabungan juga menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti minuman beralkohol, stik kayu, hingga korek api berbentuk senjata,” jelasnya, Senin (11/5).
Dalam kegiatan penertiban konvoi kendaraan berknalpot brong, beberapa remaja yang diduga melakukan aksi membahayakan atau ugal-ugalan di jalan raya turut diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Kegiatan patroli dan penindakan konvoi kendaraan berknalpot brong, serta aksi di jalan raya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ini untuk menjaga situasi kondusif di Klaten,” jelasnya.
Menurut Kasi Humas Polres Klaten, kawasan Prambanan dan jalur utama Solo–Jogja kerap menjadi titik kumpul kendaraan berknalpot brong pada malam liburan. Karena itu, untuk pengawasan diterjunkan petugas patroli.
Penggunaan knalpot brong dan aksi konvoi ugal-ugalan sering kali memicu keresahan masyarakat, terutama karena menimbulkan kebisingan dan membayakan pengguna jalan lain. Hal ini yang perlu dilakukan langkah preventif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja agar disiplin mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak melakukan aktivitas yang d apat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya,” ujarnya. (E-2)
