
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi rencana penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, seperti nikel, timah, emas, perak, tembaga, hingga kromium.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum final karena pemerintah masih menghimpun masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Menurutnya, proses penyusunan kebijakan publik harus melalui tahapan kajian, sosialisasi, dan uji publik agar menghasilkan formulasi yang adil serta tidak mengganggu iklim investasi di sektor pertambangan.
“Amanah undang-undang itu setiap peraturan diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku usaha,” ujar Bahlil, Senin (11/5).
Ia menegaskan bahwa materi yang saat ini disosialisasikan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
“Sekali lagi saya katakan, itu bukan keputusan. Itu baru uji publik,” tegasnya.
Kajian Dipicu Kenaikan Harga Komoditas
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 dilakukan menyusul kenaikan signifikan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) sejak awal 2026.
Pemerintah menilai kenaikan harga komoditas berpotensi menghasilkan windfall profit, sehingga perlu penyesuaian porsi penerimaan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan pemerintah masih membuka ruang diskusi terkait besaran tarif, masa transisi, hingga dampaknya terhadap margin usaha.
“Konsultasi publik ini sangat strategis agar kebijakan bisa objektif, akuntabel, dan mempertimbangkan seluruh masukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema PNBP dirancang fleksibel: ketika harga komoditas naik, porsi negara ikut meningkat, sementara saat harga turun, tarif menyesuaikan level lebih rendah. (Ins/P-3)
