Lalai hingga 22 Karyawan Meninggal, Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur utama PT Terra Drone Indonesia yang dituntut 2 tahun penjara dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.(MI/Abi Rama)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5). Terdakwa dinilai terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran gedung perusahaan dan menewaskan 22 orang karyawan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Michael Wisnu Wardhana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tragis tersebut terjadi di gedung berlantai tujuh milik perusahaan yang berlokasi di Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Jaksa memaparkan sejumlah fakta yang memberatkan, terutama hilangnya nyawa 22 karyawan akibat insiden tersebut. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, serta status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengungkapkan adanya pelanggaran serius terkait standar keselamatan bangunan. Gedung tujuh lantai tersebut diketahui hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, serta hanya dilengkapi satu tangga manual dan satu unit lift.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya fasilitas pemadam api. Jaksa menyoroti tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lokasi kejadian, sehingga karyawan gagal memadamkan percikan api awal dan proses evakuasi menjadi terhambat total. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *