
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar sindikat judi online lintas negara di Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan operasional perjudian ilegal. Penggerebekan dilakukan di sebuah kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5). Abdullah menilai langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian meresahkan.
“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dan menangkap ratusan WNA yang diduga terlibat dalam jaringan judi online lintas negara. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan siber dan perjudian ilegal,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Meski mengapresiasi penangkapan besar tersebut, Abdullah mengingatkan kepolisian agar tidak cepat berpuas diri. Ia mendesak agar momentum ini digunakan untuk membongkar seluruh jaringan judi online yang masih beroperasi di wilayah hukum Indonesia, tanpa terkecuali.
“Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata politisi PKB tersebut.
Abdullah menyoroti modus operasional para pelaku judi online yang kini semakin canggih dengan dukungan teknologi tinggi. Menurutnya, Polri dituntut untuk terus memperkuat kapasitas personel dan penguasaan teknologi agar tidak tertinggal dari para pelaku kejahatan siber.
“Aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa dampak judi online sudah sangat merusak, mulai dari keretakan rumah tangga hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda. Ia meminta adanya kolaborasi lintas lembaga, termasuk pengawasan ketat terhadap transaksi digital dan pelacakan aliran dana internasional.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga dan menimbulkan persoalan sosial. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Abdullah. (E-3)
