
POLRES Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil mengungkap dan meringkus seorang pria berinisial S, 29, warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Ia merupakan terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Kamis (7/5) malam kemarin. Polisi pun berhasil mengamankan puluhan gram sabu siap edar dari tangan pelaku.
“Kami kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU, Dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu , Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara,” Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, Minggu (9/5) kepada Media Indonesia.
Ia membeberkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah RT 019 Desa Babulu Darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh anggota di lapangan,” tukasnya.
Kemudian dari laporan dan informasi masyarakat itu, sehingga pada hari Kamis itu sekira pukul 02.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan sekitar RT 019 Desa Babulu Darat.
Karena curiga, lanjutnya, petugas pun mendatangi pria yang belakangan mengaku berinisial S serta dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kemasan minuman teh kotak warna kuning coklat yang di dalamnya berisi lima paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,06 gram.
Selain barang bukti sabu, tuturnya, petugas juga mengamankan satu kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban, uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka berada,” ujar Iptu Gede Wijaya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Resnarkoba juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegasnya.
Sebagaimana penegasan Kapolres PPU, katanya, bahwa jajaran Polres PPU akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Oleh karena itu, Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.(EM/E-4)
