
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian dokter internship (magang), dr. Myta Aprilia Azmy, yang diduga meninggal akibat kelelahan bekerja tanpa libur. Sahroni menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak rumah sakit dan dokter pendamping guna mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau benar ada dokter internship dipaksa bekerja melebihi batas aturan sampai tidak diberi waktu istirahat, maka ini sudah masuk adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sahroni menyoroti bahwa pola senioritas yang berbasis intimidasi dan tekanan sudah tidak relevan lagi di dunia medis modern. Menurutnya, praktik tersebut justru merusak mental dan membahayakan tenaga kesehatan muda yang sedang dalam masa pembelajaran. Ia meminta Polri bersama Kemenkes mendalami kemungkinan adanya tekanan sistematis di lingkungan kerja korban.
“Saya minta para dokter internship yang mengalami perlakuan seperti itu jangan takut melapor ke Kemenkes dan juga ke kepolisian. Praktik seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh terulang di tempat lain,” tegas legislator bidang hukum tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa dr. Myta meninggal dunia dengan kondisi paru berat di RSUP Moh. Hoesin Palembang pada 1 Mei 2026. Sebelum dirujuk, dr. Myta bertugas dalam program magang di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
Berdasarkan hasil investigasi awal Kemenkes, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, mulai dari kelebihan jam kerja, manipulasi jadwal oleh pendamping, hingga kelemahan tata laksana medis. Menkes memastikan Majelis Disiplin Profesi (MDP) melalui Konsil Kesehatan Indonesia akan melakukan audit medis untuk menentukan sanksi.
“Diharapkan dalam seminggu bisa selesai, sehingga kesimpulannya ada. Dari kesimpulannya itu nanti tempatnya MDP melalui Konsil Kesehatan Indonesia akan mengusulkan sanksi yang diberikannya apa,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Kamis (7/5).
Catatan Redaksi: Hingga saat ini, proses audit medis masih berlangsung. Pihak kepolisian diharapkan segera berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menindaklanjuti temuan investigasi terkait dugaan pelanggaran jam kerja dan manipulasi jadwal.
