Desakan Revisi UU Intelijen Menguat
Dorongan revisi UU Intelijen Negara menguat setelah kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.(Dok. Media Indonesia)

LABORATOEIUM Indonesia 2045 (LAB 45) mendesak pemerintah segera melakukan revisi struktural terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Desakan ini mengemuka menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang melibatkan oknum BAIS TNI, yang dinilai sebagai potret kegagalan sistem intelijen nasional.

“Setelah 15 tahun, UU Intelijen Negara membutuhkan revisi struktural. Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis menegaskan kegagalan intelijen di Indonesia bukan sekadar teknis-operasional belaka,” ujar Analis Utama Maha Data LAB 45, Diyauddin, dilansir dari Antara, Senin (4/5).

Diyauddin mengidentifikasi tiga masalah fundamental dalam postur intelijen saat ini: lemahnya koordinasi, minimnya transparansi pengawasan, dan ketiadaan akses terhadap dokumen rahasia. Ia menyoroti Pasal 38 UU Intelijen yang membuat BIN merangkap peran sebagai koordinator sekaligus operator, sehingga memicu tumpang tindih data dengan BAIS TNI dan Baintelkam Polri.

Persoalan koordinasi ini sebelumnya juga sempat disoroti oleh pemerintah. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, pada Maret lalu sempat memperingatkan adanya perbedaan informasi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus Andrie Yunus yang berisiko mengganggu kredibilitas hukum.

“Perbedaan informasi antara Polri dan TNI harus segera disikapi melalui koordinasi kuat dan konsistensi data antar aparat agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” tegas Mugiyanto.

LAB 45 berharap amandemen UU Intelijen nantinya dapat mengadopsi standar internasional seperti Freedom of Information Act (FOIA) di Amerika Serikat untuk menjamin akuntabilitas lembaga telik sandi di masa depan. (Ant/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *