
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, mengutuk keras dugaan pencabulan terhadap puluhan santri di Pati. Kejahatan seksual itu diduga dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Legislator asal Pati ini mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Marwan menilai tindakan tersebut telah mencoreng marwah dunia pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis moral dan agama. Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap puluhan santriwati ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.
“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ungkap Marwan, Senin (4/5/2026).
Marwan menyayangkan sosok pengasuh yang seharusnya menjadi teladan justru menjadi pelaku kejahatan. Ia meminta proses hukum berjalan transparan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
“Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Marwan menekankan pentingnya pendampingan psikologis, medis, hingga hukum bagi puluhan korban agar mereka dapat pulih dari trauma jangka panjang.
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami,” ujarnya.
Marwan meminta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren untuk segera mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo di Pati. Evaluasi menyeluruh dianggap krusial mengingat skala korban pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Pati, cukup besar.
Meski mendesak tindakan tegas, ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada seluruh institusi pesantren. Menurutnya, eksistensi pesantren sebagai pembentuk karakter bangsa harus tetap dihormati, namun oknum yang melakukan kejahatan seksual harus dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya, pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, inisial AS, ditetapkan tersangka dugaan pencabulan puluhan santriwati.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Minggu (3/5).
Yofi mengaku ada kendala penanganan perkara pencabulan di Pondok Pesantren Pati ini. Namun, ia tidak menyampaikannya secara detail. “Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir,” jelasnya. (H-4)
