
PT Pertamina (Persero) resmi kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam pembaruan terbaru ini, sejumlah jenis BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dan lini Dex Series mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Kenaikan harga ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, baik bensin maupun solar, yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina di Jabodetabek (Per 4 Mei 2026)
| Jenis BBM | Harga Lama (April) | Harga Baru (Mei) | Status |
|---|---|---|---|
| Pertamax Turbo (RON 98) | Rp19.400 | Rp19.900 | Naik |
| Dexlite (CN 51) | Rp23.600 | Rp26.000 | Naik |
| Pertamina Dex (CN 53) | Rp23.900 | Rp27.900 | Naik |
| Pertamax (RON 92) | Rp12.300 | Rp12.300 | Tetap |
| Pertamax Green (RON 95) | Rp12.900 | Rp12.900 | Tetap |
| Pertalite (Subsidi) | Rp10.000 | Rp10.000 | Tetap |
| Biosolar (Subsidi) | Rp6.800 | Rp6.800 | Tetap |
Analisis Singkat: Kenaikan paling tajam terjadi pada sektor diesel nonsubsidi. Pertamina Dex melonjak sebesar Rp4.000 per liter, sementara Dexlite naik Rp2.400 per liter. Langkah Pertamina menahan harga Pertamax dan Pertamax Green di tengah tensi geopolitik global (konflik AS-Israel dengan Iran) dinilai sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di segmen menengah.
Meskipun harga BBM nonsubsidi mengalami fluktuasi mengikuti mekanisme pasar dan harga minyak mentah dunia, pemerintah memastikan bahwa harga BBM penugasan seperti Pertalite dan BBM subsidi Biosolar tidak mengalami perubahan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menekan laju inflasi di sektor transportasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek pembaruan harga secara berkala melalui kanal resmi Pertamina, mengingat harga di tiap wilayah/provinsi dapat berbeda sesuai dengan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masing-masing daerah. (E-3)
