
PEMERINTAH Jerman mengecam keras serangan beruntun yang menargetkan pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon. Berlin mendesak semua pihak yang bertikai, termasuk Israel dan Hizbullah untuk segera menahan diri dan menjamin keselamatan personel internasional di wilayah konflik tersebut.
Kecaman tegas ini disampaikan Kementerian Luar Negeri Jerman menyusul insiden fatal yang menewaskan tiga personel penjaga perdamaian asal Indonesia. Selain menyatakan protes, Jerman juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan pemerintah Indonesia.
“Kami mengutuk keras serangan baru-baru ini terhadap pasukan UNIFIL di Libanon, yang menewaskan tiga pasukan penjaga perdamaian Indonesia,” bunyi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Jerman sebagaimana dikutip dari Anadolu, Rabu (1/4).
Kronologi Serangan di Marjeyoun
Berdasarkan laporan resmi UNIFIL pada Senin (30/3), tiga personel asal Indonesia gugur setelah kendaraan mereka hancur akibat ledakan yang belum diketahui asalnya. Insiden tragis tersebut terjadi di dekat kota Bani Hayyan, Distrik Marjeyoun, Libanon selatan.
Misi perdamaian PBB tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa ini merupakan insiden mematikan kedua yang terjadi dalam kurun waktu hanya 24 jam. Saat ini, penyelidikan menyeluruh telah diluncurkan untuk mengungkap penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab atas ledakan tersebut.
Sehari sebelum insiden Bani Hayyan, satu personel penjaga perdamaian lain dilaporkan tewas dan satu personel luka-luka setelah sebuah proyektil menghantam posisi mereka di dekat kota Adchit al-Qusayr.
Eskalasi di Sungai Litani
Serangan terhadap aset-aset PBB ini terjadi di tengah intensitas operasi militer Israel yang terus meningkat di wilayah Libanon selatan. Operasi tersebut diklaim bertujuan untuk mengamankan wilayah hingga mencapai Sungai Litani.
Situasi di perbatasan semakin tidak menentu, memicu kekhawatiran internasional akan keselamatan ribuan personel UNIFIL yang bertugas di garis depan. Jerman menegaskan bahwa perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian adalah kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam konfrontasi bersenjata. (I-2)
