
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang menjadi panduan bagi seluruh umat Muslim di wilayah Pasundan.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap jiwa Muslim yang mampu sebagai pembersih diri dari sisa-sisa kekhilafan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial. Di Jawa Barat, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras kualitas standar di pasar lokal masing-masing daerah.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dengan makanan pokok, takarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, berikut adalah daftar lengkapnya:
| Wilayah | Besaran Uang (Rp) |
|---|---|
| Kabupaten Bogor | Rp50.000 |
| Kota Bekasi, Kab. Bekasi | Rp47.000 |
| Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon | Rp45.000 |
| Kabupaten Karawang | Rp42.000 |
| Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut | Rp40.500 |
| Kota Bandung, Cimahi, Purwakarta, Subang, Sumedang | Rp40.000 |
| Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur | Rp38.000 |
| Indramayu, Kuningan, Ciamis, Tasikmalaya | Rp37.500 |
| Kota Banjar | Rp32.500 |
| Kabupaten Pangandaran | Rp32.000 |
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?
Banyak masyarakat bertanya mengenai kapan waktu yang tepat untuk mulai membayar zakat fitrah. Menurut ketentuan syariat Islam, pembayaran zakat fitrah 2026 sudah bisa dimulai sejak tanggal 1 Ramadan.
Berikut adalah pembagian waktu pembayaran zakat fitrah:
- Waktu Mubah: Sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan sebelum masuk waktu wajib.
- Waktu Wajib: Dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dimulai.
- Waktu Afdal (Sangat Dianjurkan): Dilakukan pada pagi hari setelah salat Subuh namun sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
- Waktu Makruh: Membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri namun sebelum matahari terbenam pada hari raya tersebut.
- Waktu Haram: Membayar zakat fitrah setelah hari raya Idulfitri berakhir (dianggap sebagai sedekah biasa).
BAZNAS Jawa Barat menyarankan masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal guna memudahkan proses pendistribusian kepada fakir miskin di pelosok daerah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan sebelum hari kemenangan tiba.
Pastikan Anda membayar zakat melalui lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya untuk menjamin dana zakat Anda tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak (Mustahik). (Z-4)
