
PAKAR komunikasi Effendi Gazali menekankan pentingnya kejelasan legalitas dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan yang menjalin kerja sama dengan pihak asing di Indonesia. Menurutnya, kepastian perizinan, kesesuaian jenjang pendidikan, serta pengakuan terhadap lulusan menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“Saat saya ke Amerika, ada sekolah yang cuma TK saja. Tapi di Indonesia, sekolah itu menawarkan TK sampai SMA. Ini izinnya bagaimana, lulusannya bagaimana?” ujar Effendi Gazali, pakar komunikasi, dalam keterangannya.
Perhatian terhadap aspek legalitas pendidikan ini juga berkaitan dengan dinamika yang berkembang di lingkungan HighScope Indonesia, yang disebut telah berganti nama menjadi Eco Social Tech School. Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain ruang lingkup lisensi, mekanisme pemberian sublisensi, serta dasar kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing (LPA).
HighScope Indonesia yang berdiri sejak 1996 telah berkembang menjadi jaringan pendidikan dengan 15 lokasi sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima, empat cabang disebut telah memilih menggunakan kurikulum International Baccalaureate (IB) seiring perkembangan persoalan kerja sama dan sublisensi.
Dalam perkembangannya, kerja sama pendidikan di lingkungan HighScope Rancamaya juga menjadi bagian dari perkara perdata yang melibatkan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA), PT RDA Mangun Karsa yang sebelumnya bernama PT High Scope Indonesia, serta Yayasan Bina Tunas Abadi.
Perkara tersebut tercatat pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 2514 K/Pdt/2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan, salah satu aspek dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan pemberian sublisensi kepada pihak lain.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya kejelasan mengenai ruang lingkup perjanjian kerja sama, termasuk hak dan kewajiban masing-masing lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai ketentuan kerja sama pendidikan asing dengan mempertimbangkan dokumen perjanjian serta putusan pengadilan yang relevan.
Berdasarkan informasi pencatatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, perjanjian antara HighScope Educational Research Foundation (HSERF) dan YPPBA disebut tercatat pada Desember 2024 dengan masa berlaku hingga Desember 2026.
Informasi mengenai periode perjanjian tersebut menjadi salah satu aspek yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya untuk memastikan kesinambungan kerja sama pendidikan dan kepastian administrasi bagi seluruh pihak.
Kejelasan Kerja Sama Pendidikan Jadi Perhatian
Selain aspek perjanjian, kejelasan data lembaga pendidikan juga menjadi bagian penting dalam tata kelola sekolah yang bekerja sama dengan pihak asing.
Merujuk pada informasi data pokok pendidikan (Dapodik) Sekolah HighScope Indonesia Simatupang, PT HighScope Indonesia disebut masih tercantum sebagai LPA dalam kerja sama dengan Yayasan SHI Bina Dasar.
Informasi tersebut dapat menjadi bahan klarifikasi lebih lanjut oleh Kemendikdasmen, terutama mengenai kesesuaian nama badan hukum, kedudukan masing-masing pihak, serta dokumen yang mendasari kerja sama pendidikan.
Kejelasan data pada setiap jenjang pendidikan diperlukan agar informasi mengenai penyelenggara sekolah, mitra asing, dan kurikulum yang digunakan dapat dipahami secara tepat oleh masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pendidikan internasional, penggunaan merek atau kurikulum asing juga perlu ditempatkan sesuai dengan ketentuan perizinan operasional dan persyaratan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Dengan demikian, kerja sama pendidikan internasional diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi kurikulum dan metode pembelajaran, tetapi juga didukung kepastian administratif dan hukum.
Menjelang berakhirnya masa perjanjian HSERF dan YPPBA yang berdasarkan informasi tersebut berlaku hingga Desember 2026, komunikasi yang terbuka mengenai kelanjutan kerja sama menjadi hal penting bagi sekolah maupun orang tua siswa.
Informasi mengenai keberlanjutan kurikulum, kerja sama kelembagaan, serta administrasi pendidikan diharapkan dapat disampaikan secara jelas agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik.
Sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan, penguatan tata kelola lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan pihak asing menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks HighScope Rancamaya, penyelesaian persoalan antarlembaga diharapkan tetap memperhatikan kepentingan peserta didik, termasuk keberlanjutan pembelajaran, ketertiban data siswa, dan kepastian penerbitan ijazah.
Kejelasan informasi serta koordinasi antara pemerintah dan lembaga penyelenggara pendidikan diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pendidikan yang transparan, tertib administrasi, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (Z-10)
