
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Sabtu (24/10/2026). Layanan ini mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, gerai SIM Keliling akhir pekan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini (Sabtu, 24 Oktober 2026)
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis (kadaluwarsa), pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas resmi.
- Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang lama beserta fotokopinya
- Bukti hasil cek kesehatan
- Bukti hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Belum termasuk biaya tes kesehatan & psikologi)
Untuk pemilik SIM B (kendaraan di atas 3,5 ton), proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui gerai SIM Keliling dan harus dilakukan langsung di kantor Satpas karena perbedaan verifikasi peruntukan dokumen.
(Ant/P-4)
