Pengelolaan BUMN Strategis, Kepastian Regulasi dan Kepentingan Negara Jadi Fokus Kajian
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Pengaturan kewenangan presiden dalam memberikan hak monopoli kepada badan usaha milik negara (BUMN) menjadi perhatian dalam upaya menjaga kepastian hukum dan memastikan pengelolaan sektor strategis tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Harmonisasi peraturan dipandang penting agar kebijakan monopoli memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan konstitusi.

Hal itu disampaikan Budi Joyo Santoso pada disertasinya berjudul Politik Hukum Diskresi Presiden atas Hak Monopoli BUMN dalam Perspektif Kepentingan Negara dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat di Indonesia, pada sidang promosi doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Dalam disertasinya, Budi mengkaji hubungan antara Pasal 86M Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ia mengatakan terdapat potensi pertentangan norma dalam pengaturan diskresi pemberian monopoli. Menurut Budi, ketentuan dalam UU BUMN perlu dikaji lebih lanjut karena pemberian hak monopoli juga berkaitan dengan persyaratan dan batasan yang diatur dalam undang-undang persaingan usaha.

Persoalan ini penting karena kewenangan pemberian monopoli tidak hanya menyangkut tata kelola perusahaan negara, tetapi juga berhubungan dengan kepastian hukum, persaingan usaha, serta pengelolaan sektor strategis untuk kepentingan masyarakat.

Budi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurut dia, pemberian kewenangan monopoli harus memiliki dasar hukum memadai agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan konstitusional dan ketidakpastian hukum. Ia mengingatkan ketidaksinkronan peraturan berpotensi memunculkan pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi jika terdapat pihak yang mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan tersebut.

Terbitnya peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjabarkan ketentuan mengenai diskresi monopoli juga dipandang belum sepenuhnya menjawab persoalan. Budi menyebut masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas, termasuk kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta kemungkinan pemberian kewenangan monopoli kepada anak perusahaan BUMN.

Ia mengatakan status anak perusahaan sebagai entitas hukum tersendiri perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan batas kewenangan monopoli. Karena itu, pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas hubungan antara kebijakan BUMN, hukum persaingan usaha, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Meski demikian, penilaian mengenai adanya pertentangan norma maupun potensi inkonstitusionalitas tersebut memerlukan pengujian berdasarkan ketentuan hukum berlaku. Kepastian mengenai penerapan aturan tetap bergantung pada penafsiran otoritas berwenang dan, apabila diajukan, putusan lembaga peradilan.

Selain menyoroti aspek regulasi, Budi menyampaikan rencana pendirian pusat kajian pengelolaan kekayaan negara oleh BUMN. Pusat kajian itu diharapkan menjadi ruang penelitian dan diskusi mengenai tata kelola perusahaan negara, kebijakan monopoli, serta penguatan landasan hukum pengelolaan aset negara.

Ia berharap hasil kajian itu dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan lembaga legislatif dalam menyusun dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan. Menurut Budi, kebijakan mengenai monopoli perlu dirancang secara cermat agar kewenangan negara dalam mengelola sektor strategis tetap sejalan dengan tujuan konstitusi. Bertindak selaku promotor pada kesempatan tersebut yakni, Prof Adnan Hamid, Prof Agus Suroso, dan Prof Kurnia Toha. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *