Kemenhut Telusuri Dugaan Pencucian Kayu Ilegal Ulin dan Meranti di Kalbar
Ilustrasi(Dok Kemenhut)

KEMENTERIAN Kehutanan menelusuri dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan perdagangan hasil hutan lintas kabupaten di Kalimantan Barat. Penelusuran dilakukan setelah petugas mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti tanpa dokumen legalitas pengangkutan di Kabupaten Sanggau.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan telah menetapkan AB, 45, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemilik, penampung, penerima, hingga pihak yang diduga memasukkan kayu ilegal ke dalam rantai perdagangan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penindakan terhadap pengangkut kayu menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Penindakan terhadap kasus ini bukan akhir dari penanganan perkara. Justru dari sini kami memperoleh informasi untuk menelusuri siapa yang berada di belakang peredaran kayu tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik, penampung, penerima, maupun pihak lain yang terlibat,” kata Leonardo dalam keterangan resmi, Kamis (22/10).

Ia menambahkan, penyidik tengah mendalami dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya. Penelusuran diarahkan untuk mengungkap asal kayu, jalur pengangkutan, pihak penampung, hingga penerima akhir.

Kasus tersebut terungkap dalam operasi penegakan hukum peredaran hasil hutan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah III Pontianak pada Selasa (20/10) dini hari.

Petugas menghentikan truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD yang dikemudikan AB di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Dari pemeriksaan, ditemukan kayu olahan ulin dan meranti berbentuk balok dengan berbagai ukuran.

Saat diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), AB tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas pengangkutan tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta kendaraan dan seluruh muatan kayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AB mengaku mengangkut kayu atas perintah SY, yang disebut sebagai pemilik kayu asal Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya. Kayu tersebut rencananya dikirim ke sebuah toko bangunan dan tempat penggergajian kayu (sawmill) di wilayah Kubu Raya.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan pihak yang menguasai kayu, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, AB dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat, sedangkan truk dan muatan kayu diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak sebagai barang bukti.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemberantasan peredaran kayu ilegal penting untuk menjaga tata kelola hasil hutan sekaligus melindungi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku legal.

“Peredaran kayu ilegal merusak tata kelola karena kayu yang diperoleh dan diperdagangkan di luar ketentuan dapat masuk ke pasar dan berhadapan langsung dengan produk dari pelaku usaha yang memenuhi seluruh kewajibannya. Ini menciptakan persaingan yang tidak sehat,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat agar kayu ilegal tidak masuk ke rantai pasok industri kehutanan. Upaya tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kemenhut menyatakan pengembangan perkara akan difokuskan pada pengungkapan mata rantai peredaran kayu ilegal, termasuk dugaan praktik pencucian kayu, untuk mencegah hasil hutan dari sumber tidak sah masuk ke pasar. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *