Legislator Minta Pemerintah Jangan Tunggu Kapal Celaka untuk Bergerak
Kapal tunda menyemprotkan air ke arah Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di perairan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (21/10/2026).(Antara)

KECELAKAAN kapal kembali terjadi di perairan Indonesia. Pada Selasa (20/10), Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi dilaporkan mengalami kebakaran saat berada di perairan Merak, Banten. Setelah mengalami kebakaran, kapal akhirnya terbalik dan tenggelam keesokan harinya.

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengatakan insiden KMP Batumandi menjadi peringatan serius bagi keselamatan transportasi laut nasional. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan keselamatan pelayaran, penegakan hukum atas pelanggaran, serta peremajaan armada kapal penyeberangan.

“Jangan tunggu kapal terbakar, tenggelam, atau jatuh korban baru pemerintah bergerak. Keselamatan pelayaran harus dijaga sebelum kecelakaan terjadi, bukan baru menjadi perhatian setelah semuanya terlambat,” kata Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Menurut Sudjatmiko, insiden KMP Batumandi tidak boleh berhenti sebagai peristiwa kecelakaan biasa. Pemerintah harus menjadikan kejadian tersebut sebagai momentum untuk membenahi sistem pengawasan kapal penyeberangan. Mulai dari pemeriksaan kelaiklautan, pemeliharaan mesin dan instalasi kelistrikan, hingga kesiapan peralatan keselamatan dan penanganan keadaan darurat.

“Pengawasan jangan hanya kuat di atas kertas. Sertifikat dan dokumen kapal memang penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah kondisi kapal yang sebenarnya. Apakah mesinnya terawat, instalasi listriknya aman, alat pemadamnya berfungsi, dan seluruh prosedur keselamatan dijalankan dengan benar? Semua itu harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Ia menilai, pengawasan yang efektif tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administratif atau inspeksi rutin semata. Otoritas terkait harus memastikan setiap kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan. Hal itu terutama pada jalur penyeberangan dengan mobilitas penumpang dan distribusi logistik yang tinggi seperti Merak–Bakauheni.

Sudjatmiko juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengoperasian maupun pemeliharaan kapal. Menurutnya, regulasi tidak akan memberikan perlindungan maksimal apabila pelanggaran hanya berakhir dengan teguran atau evaluasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau ditemukan pelanggaran atau kelalaian, harus ada tindakan tegas sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, tetapi tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui apa penyebab kejadian ini dan langkah apa yang diambil untuk mencegahnya terulang,” tegas Sudjatmiko.

Ia meminta investigasi tidak hanya berhenti pada penyebab teknis kebakaran, tetapi juga memeriksa riwayat pemeliharaan kapal, kelengkapan alat keselamatan, hingga kepatuhan terhadap prosedur operasional. Tak kalah penting pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Meski demikian, Sudjatmiko mengingatkan bahwa penyebab pasti kebakaran dan tenggelamnya KMP Batumandi harus ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan teknis. Penilaian terhadap kemungkinan kelalaian maupun pelanggaran tidak boleh dilakukan secara prematur sebelum bukti-bukti diperoleh.

Selain pengawasan dan penegakan hukum, Sudjatmiko menyoroti pentingnya peremajaan armada kapal penyeberangan. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi kapal yang beroperasi, khususnya armada berusia tua yang membutuhkan pemeriksaan dan pemeliharaan lebih intensif.

“Armada kapal harus dievaluasi secara berkala. Kita tidak boleh menutup mata terhadap kondisi kapal yang sudah berusia tua. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak lagi memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan untuk beroperasi. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Ia menegaskan, usia kapal memang bukan satu-satunya penentu keselamatan. Namun itu harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian kondisi teknis dan kebutuhan peremajaan armada.

Pemerintah bersama operator perlu memiliki peta jalan yang jelas untuk memperbarui kapal, memperkuat pemeliharaan, dan memastikan seluruh armada memenuhi standar kelaiklautan.

“Peremajaan armada tidak boleh terus ditunda. Pemerintah dan operator harus duduk bersama menyusun langkah konkret, mulai dari audit kondisi kapal, penentuan prioritas peremajaan, sampai penguatan anggaran pemeliharaan. Jangan sampai efisiensi biaya justru mengorbankan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sudjatmiko juga meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap sistem keselamatan di jalur penyeberangan Merak–Bakauheni. Menurutnya, jalur strategis tersebut membutuhkan pengawasan berkelanjutan, kesiapan tanggap darurat, serta koordinasi yang kuat antara regulator, otoritas pelabuhan, operator kapal, dan petugas penyelamat.

“Transportasi laut merupakan urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Karena itu, standar keselamatannya tidak boleh ditawar. Pemerintah harus hadir melalui pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan kebijakan peremajaan armada yang terukur,” kata Sudjatmiko.

Ia menegaskan, keberhasilan pemerintah dalam menjaga keselamatan transportasi laut tidak hanya diukur dari kemampuan menangani kecelakaan, tetapi juga dari kemampuannya mencegah kecelakaan serupa terjadi kembali.

“Jangan sampai setiap kecelakaan hanya menghasilkan pernyataan prihatin, lalu persoalan yang sama kembali terulang. Kita membutuhkan tindakan nyata, pengawasan yang bisa dipertanggungjawabkan, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, bukan sekadar slogan,” pungkasnya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *