
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi penyelewengan alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022 hingga 2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp18,7 miliar.
Syaefudin tampak keluar dari ruang penyidikan Pidsus Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB menggunakan rompi tahanan merah terang sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan.
“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, ketika dihubungi, Rabu (21/10/2026).
Selain Syaefudin, tim penyidik Kejati Jabar turut menahan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH yang terjerat dalam perkara yang sama. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung usai dinyatakan sehat oleh tim medis.
Syaefudin dan IH dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF tidak menghadiri agenda pemeriksaan lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, Tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya Tersangka mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya.
Kejati Jabar menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus didalami untuk menelusuri aliran dana haram secara maksimal guna memulihkan aset kerugian negara, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, belum memberikan keterangan atau respons saat dikonfirmasi mengenai penahanan wakilnya tersebut.(H-2)
