
ASISTEN Deputi Kemenko Polkam, Kresno Pratowo mengatakan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), komunikasi publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pemerintah harus memberikan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat.
“Kami mengadakan konferensi pers secara berkala untuk menyampaikan perkembangan penanganan karhutla. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga,” jelasnya saat diskusi Diksi yang dimotori Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertema ‘Sinergi Kebijakan dan Aksi Cepat Tanggap Bencana Karhutla’, Rabu (21/10).
Diksi menghadirkan Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo; Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Ditjen Gakkum Kemenhut, Thomas Nifinluri; dan Direktur Penanganan Darurat Wilayah III BNPB, Nelwan Harahap.
Kresno menyampaikan, bahwa Kemenko Polkam selaku koordinator Desk Penanganan Karhutla mendorong penegakan hukum menjadi perhatian utama dalam koordinasi penanganan karhutla.
Menurut Kemenko Polkam, per 20 Oktober 2026, Polri sudah memproses 278 laporan dengan menetapkan pelaku perorangan sebanyak 232 tersangka. Untuk dugaan keterlibatan korporasi, terdapat 98 laporan dan sembilan korporasi dinyatakan berstatus tersangka. “Kita serius. Kita hukum benar pelakunya, supaya masyarakat tahu bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman,” jelas Kresno.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum, diberlakukan kepada 25 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan satu pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Sanksi yang tercatat meliputi pencabutan, pembekuan, serta teguran tertulis atau kewajiban pemulihan.
Adapun, penanganan pidana oleh Kemenhut sebanyak 46 subjek hukum dalam proses penanganan. Dari jumlah tersebut tercatat 17 penyelidikan, 27 penyidikan, terdiri atas lima korporasi dan 22 perseorangan, serta masing-masing satu perkara siap dilimpahkan ke penuntutan pada tahap P-21 dan P-22. (H-1)
