11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 PMA Terlibat
Ilustrasi karhutla. Polri telah menetapkan 11 perusahaan dalam kasus karhutla(Antara Foto)

KAPOLRI Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan tersangka 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA). Hal itu disampaikan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.

Meski demikian, Kapolri enggan mrinci identitas korporasi yang terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu. Pasalnya, penyelidikan masih berlangsung.

Nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” kata dia. 

 Bareskrim Polri, kata dia, telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.

Suyudi menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.

Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, namun bisa pemilik perusahaan atau pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.

“Pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” pungkas dia. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *