
ANCAMAN bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis iklim di Indonesia kembali memicu keprihatinan mendalam di tingkat global. Dalam Pertemuan Tahunan Climate and Clean Air Coalition (CCAC) 2026 di Bangkok, koalisi masyarakat sipil internasional mengeluarkan seruan tegas kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan secara permanen konversi kawasan hutan alam dan ekosistem gambut di Sumatra, Kalimantan, hingga Papua.
Kerusakan ekosistem benteng iklim ini tidak hanya merusak daya dukung lingkungan nasional, tetapi juga memicu kabut asap lintas batas (transboundary haze) di kawasan Asia Tenggara serta mempercepat laju krisis iklim global.
Laporan terbaru Walhi tahun 2026 mencatat adanya lonjakan mengkhawatirkan dengan ditemukannya 30.927 titik panas (hotspot) sepanjang Januari hingga September 2026. Wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi area terdampak paling parah dengan menyumbang puluhan ribu titik panas.
Kebakaran masif ini memperburuk Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) hingga masuk dalam kategori sangat berbahaya, di mana konsentrasi partikel debu halus (PM 2.5) melonjak tajam mencapai 300 hingga lebih dari 1.000 mikrogram, menembus batas aman kesehatan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 15 mikrogram
Data menunjukkan bahwa hampir separuh dari seluruh titik panas tersebut berada di dalam area konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pengeringan lahan gambut melalui pembuatan saluran drainase demi perluasan komoditas komersial seperti sawit dan tebu telah mengubah cadangan karbon raksasa menjadi lanskap rawan terbakar. Analisis struktur kepemilikan bahkan mengindikasikan adanya keterkaitan antara sembilan korporasi berisiko tinggi dengan jaringan bisnis di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga kawasan tax haven di British Virgin Islands dan Samoa.
Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, Perwakilan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) sekaligus Delegasi NGO pada CCAC Annual Meeting 2026, Ahmad Safrudin, melontarkan kritik keras terhadap pola penanganan bencana yang dilakukan selama ini.
“Penanganan darurat pemadaman api selama ini cenderung sekadar tindakan seremonial yang tidak menyentuh akar masalah utama, yaitu praktik konversi lahan demi kepentingan bisnis komersial,” ujar Ahmad Safrudin dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya intervensi tegas dari negara terhadap kelalaian pengelolaan lingkungan oleh sektor swasta.
“Negara tidak boleh terus membiarkan kelalaian pengawasan ini berulang, sebab pembuatan saluran drainase di kawasan gambut telah memicu kebakaran bawah tanah yang membara dalam waktu lama dan sangat sulit dipadamkan,” tegasnya.
Menanggapi krisis tersebut, masyarakat sipil internasional mendesak dilakukannya tindakan konkret, mulai dari penerapan moratorium total atas alih fungsi hutan dan gambut, penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan, hingga pemulihan kawasan yang terdegradasi. Ahmad Safrudin menambahkan bahwa penyelesaian bencana ini menuntut langkah fundamental yang berani di tingkat pengambil kebijakan.
“Kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut bukan lagi sekadar persoalan lokal, melainkan ancaman kejahatan ekosida dan krisis kesehatan global yang memerlukan tindakan nyata untuk melenyapkan kondisi pemungkinnya,” pungkas Ahmad Safrudin.
Di tingkat diplomasi internasional, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres diminta untuk mengambil langkah proaktif dengan berdialog secara langsung bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto guna menghentikan praktik korporasi yang merusak gambut dan merugikan kesehatan warga di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina. CCAC di bawah naungan UNEP diharapkan dapat meningkatkan tekanan diplomatik demi memastikan perlindungan ekosistem hutan dan gambut Indonesia sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga stabilitas iklim dunia. (E-4)
