Karhutla 2026, Muhammadiyah: Keselamatan Rakyat Prioritas Utama
Massa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat mengikuti aksi damai dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Selasa (20/10/2026).(MI/Usman Iskandar)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada tahun 2026, khususnya Pulau Sumatra dan Kalimantan. Selain kerusakan ekosistem yang masif, karhutla dinilai telah mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu pendidikan, hingga merusak citra Indonesia di mata internasional.

Bagi Muhammadiyah, menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanah kekhalifahan manusia di bumi. Berdasarkan prinsip ajaran Islam (QS Al-Baqarah: 11, Al-A’raf: 56, Ar-Rum: 41), manusia dilarang berbuat kerusakan. Oleh karena itu, pengelolaan kekayaan alam wajib menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

Menyikapi kompleksitas persoalan karhutla dari hulu ke hilir, PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan resmi yang memuat delapan poin strategis sebagai berikut:

1. Mengutamakan Keselamatan Rakyat

Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal dan terkoordinasi guna melindungi masyarakat. Pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan–seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas–harus menjadi prioritas utama di wilayah terdampak.

2. Pembenahan Tata Kelola dan Pencegahan Berkelanjutan

Menanggapi tekad politik Presiden Prabowo Subianto dalam mengelola sumber daya alam berbasis Pasal 33 UUD 1945, Muhammadiyah berharap ada pembenahan mendasar pada kebijakan lahan. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan yang berisiko merusak lingkungan serta menghentikan segala bentuk praktik korupsi dan konflik kepentingan dalam pengelolaan hutan.

3. Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu

Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas setiap dugaan pembakaran lahan, baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Kekuasaan dan kekuatan modal tidak boleh menjadi penghalang bagi pertanggungjawaban hukum. Keterlibatan pejabat atau aparat dalam pembiaran karhutla juga harus diperiksa secara independen.

4. Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah

Gubernur hingga kepala desa di wilayah rawan karhutla diminta memastikan tindakan pencegahan dan pemulihan berjalan selaras dengan kebijakan pusat. Perbedaan kewenangan administratif tidak boleh menghambat perlindungan terhadap rakyat.

5. Tanggung Jawab Dunia Usaha

Pelaku usaha dituntut menjalankan ekonomi secara beretika dan bertanggung jawab penuh atas wilayah konsesinya. Perusahaan yang terbukti lalai wajib menanggung konsekuensi hukum serta melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

6. Pemulihan Kehidupan dan Lingkungan

Pemerintah harus menjamin pendampingan bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan. Selain itu, masyarakat lokal dan petani kecil perlu didampingi agar mampu mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa menggunakan metode pembakaran.

7. Solidaritas dan Tanggung Jawab Masyarakat

Masyarakat diajak untuk aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat diperlukan, dan pemerintah wajib menjamin perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik.

8. Ikhtiar Nyata Persyarikatan Muhammadiyah

PP Muhammadiyah menginstruksikan seluruh unsur organisasi, mulai dari ‘Aisyiyah, Majelis Lingkungan Hidup, hingga Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), untuk memperkuat aksi kemanusiaan, layanan kesehatan, dan advokasi bagi warga terdampak karhutla di seluruh tingkatan.

Pernyataan Penutup:

Poin kesembilan, Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan. Kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang. Muhammadiyah siap bersinergi dengan seluruh elemen bangsa demi mewujudkan pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *