KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias terkait Kasus Korupsi ATR/BPN
KPK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU serta pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini berawal dari inisiatif pihak terkait yang menyerahkan uang tersebut kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Ini merupakan inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi Prasetyo.

Kaitan dengan Kasus ATR/BPN

Budi menjelaskan bahwa tim penyidik akan mendalami lebih lanjut apakah uang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Jika terbukti berkaitan, uang tersebut akan ditetapkan sebagai barang bukti perkara.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara. Namun, jika dalam proses analisis ditemukan tidak terkait, penyidik dapat mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Kronologi dan Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hingga saat ini, KPK menetapkan delapan tersangka, di antaranya:

  • Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • I Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  • Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Rizal Pahlevi: Pihak swasta/perantara Summarecon.
  • Arif Sugiyanto: Mantan Bupati Kebumen.
  • Fahd El Fouz (Fahd Arafiq): Ketua DPP Partai Golkar.
  • Erwin dan Muhammad Fakhry: Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Rangkaian Penggeledahan

Sejak pertengahan September 2026, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk kantor pusat Kementerian ATR/BPN, kantor perusahaan terkait di Jakarta dan Bogor, hingga Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik juga menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat guna mencari bukti tambahan terkait aliran dana dan dokumen perizinan lahan yang bermasalah. (Ant/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *