14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Rabu 21 Oktober 2026
ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan pada Rabu (21/10). Layanan ini disiagakan di 14 wilayah operasional Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Berdasarkan unggahan resmi akun X TMC Polda Metro Jaya, keberadaan gerai Samsat Keliling ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada wajib pajak sehingga pengurusan kewajiban pajak kendaraan dapat dilakukan lebih efisien.

Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

  1. Jakarta Pusat: Kantor Kecamatan Senen dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakut dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jaksel (09.00–15.00 WIB) dan Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Ciracas (09.00–14.00 WIB)
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
  7. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
  12. Kabupaten Bekasi: Kantor Kepala Desa Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Samsat Kab. Bekasi (18.00–20.00 WIB)
  13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB)
  14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat Dokumen dan Ketentuan Layanan

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku PKB tahunan wajib menyiapkan dan membawa dokumen persyaratan berikut:

  • KTP asli beserta salinan fotokopi
  • BPKB asli beserta salinan fotokopi
  • STNK asli beserta salinan fotokopi

Perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling khusus melayani perpanjangan PKB tahunan. Untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan tetap harus mengurusnya secara langsung di kantor Samsat induk terdekat.

(Ant/P-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *