
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti di Yogyakarta pada 20 Oktober 2026 ini, menyoroti dampak serius karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi warga.
Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanah kekhalifahan manusia di bumi. Mengingat kompleksitas masalah yang terjadi, PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin utama sebagai sikap dan tuntutan resmi Persyarikatan:
- Percepatan Penanganan dan Prioritas Warga Rentan
Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, dan terkoordinasi tingkat tinggi. Prioritas utama harus diberikan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan tertentu. - Konsistensi Pencegahan Sepanjang Tahun
Mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan SDA sesuai Pasal 33 UUD 1945, Muhammadiyah meminta pencegahan dilakukan konsisten sepanjang tahun. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan usaha yang berisiko merusak lingkungan serta menghentikan praktik korupsi dan konflik kepentingan dalam tata kelola lahan. - Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Penindakan hukum harus menjangkau semua pihak, baik perorangan maupun korporasi. “Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum,” tegas Haedar Nashir. - Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah
Seluruh jajaran kepala daerah dari tingkat gubernur hingga kepala desa di wilayah terdampak diimbau memastikan kebijakan pencegahan dan pemulihan berjalan selaras dengan pemerintah pusat, tanpa ada kebijakan yang saling bertentangan. - Etika Dunia Usaha dan Tanggung Jawab Kerusakan
Pelaku usaha diminta menjalankan ekonomi secara beretika dan tidak membebankan dampak kerusakan lingkungan kepada masyarakat. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum serta melakukan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan. - Pendampingan Jangka Panjang bagi Warga dan Petani
Pemerintah didesak menjamin keberlanjutan pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga. Selain itu, petani kecil perlu mendapatkan pendampingan agar mampu mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa cara membakar. - Peran Aktif Masyarakat dan Pengawasan Publik
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran. Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik. - Instruksi Internal Organisasi Muhammadiyah
PP Muhammadiyah menginstruksikan seluruh struktur organisasi, mulai dari ‘Aisyiyah, ortom, Majelis Lingkungan Hidup, hingga Lembaga Resiliensi Bencana (MDMC) dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) untuk memperkuat aksi kemanusiaan, layanan kesehatan, dan advokasi bagi warga terdampak dengan jiwa Al-Ma’un. - Menolak Normalisasi Karhutla
Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dianggap sebagai rutinitas tahunan yang wajar. Kesungguhan pemerintah dan dunia usaha harus dibuktikan dengan tindakan nyata agar bencana ini tidak terus berulang dan membebani rakyat.
Pernyataan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial Muhammadiyah dalam menjaga kedaulatan ekologis dan keselamatan warga negara dari ancaman bencana asap yang berkepanjangan. (AT/E-4)
