
DIREKTUR Uhud Tour sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Basalamah, mengungkapkan adanya aliran dana sebesar US$4.500 per jemaah kepada PT Muhibbah Mulia Wisata pada musim haji 2024. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10).
Di hadapan majelis hakim, Khalid membenarkan pihaknya mengambil opsi pembayaran tersebut setelah mendapat tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Jaksa mendalami apakah dana tersebut merupakan biaya visa haji khusus percepatan.
“Iya,” ujar Khalid singkat saat dikonfirmasi jaksa mengenai nominal pembayaran US$4.500 per jemaah tersebut. Namun, ia berdalih tidak mengetahui bahwa uang itu berkaitan dengan fee percepatan haji.
Khalid menjelaskan bahwa pihaknya hanya memahami pembayaran tersebut sebagai biaya visa perjalanan haji yang sah untuk digunakan. Menurutnya, seluruh urusan administrasi disiapkan oleh pihak Ibnu Mas’ud, sementara Uhud Tour hanya fokus pada penanganan jemaah di Arab Saudi.
Selain biaya per jemaah, Khalid juga mengungkap adanya permintaan tambahan uang sebesar US$37.000. Uang ini dibayarkan untuk 37 jemaah Uhud Tour yang namanya sempat belum keluar dalam daftar kepastian keberangkatan.
“Pihak Muhibbah meminta tambahan US$1.000 untuk setiap jemaah agar nama mereka bisa keluar. Kami sempat negosiasi sebelum akhirnya terpaksa membayar itu,” jelas Khalid. Ia menambahkan bahwa uang tambahan US$37.000 tersebut kini telah dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud dan diyakini sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Yaqut diduga melakukan penyimpangan kuota haji tambahan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta sejumlah pengusaha travel haji lainnya. (Z-10)
