
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara pada Selasa (20/10).
Berdasarkan unggahan resmi akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan gerai SIM Keliling ini siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah administrasi Jakarta.
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Gerai SIM Keliling ini memprioritaskan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Beberapa persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:
- KTP asli beserta salinan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopi
- Pengisian formulir permohonan resmi
- Pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi di lokasi gerai
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran biaya resmi perpanjangan dipatok sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
(Ant/P-4)
