Mau Bayar Pajak Motor dan Mobil? Ini Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Dua warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta.(ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi pemilik kendaraan bermotor dengan mengoperasikan gerai Samsat Keliling pada Selasa (20/10/2026). Layanan jemput bola ini disiagakan di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) guna mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Melalui unggahan resmi di akun X TMC Polda Metro Jaya, kehadiran gerai berjalan ini ditujukan untuk memberikan kepraktisan bagi para wajib pajak tanpa harus mengantre di kantor pusat Samsat.

  1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakut dan Parkir Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jaksel (09.00–15.00 WIB) dan Parkiran TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Parkir Samsat Jaktim (08.00–14.00 WIB)
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  7. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–11.30 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  8. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: KFC Zamrud Pekayon (09.00–11.00 WIB)
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
  13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
  14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat Dokumen dan Ketentuan Layanan

Untuk memanfaatkan fasilitas gerai Samsat Keliling, wajib pajak diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan utama, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinan fotokopinya.

Perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling khusus melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan STNK masa berlaku lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan (TNKB), proses pengurusan tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat induk terdekat.

Wajib pajak juga diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak di lokasi pengurusan.

(Ant/P-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *