Berkas Dilimpahkan ke PN Jakpus, Silmy Karim Segera Disidang
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026)( ANTARA/Rio Feisal/aa.)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim dan kawan-kawan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut. Jaksa kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim.

“Hari ini, Senin (19/10), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi menegaskan bahwa dalam persidangan nanti, JPU akan memaparkan secara mendalam mengenai konstruksi utuh perkara ini. KPK telah menyiapkan serangkaian alat bukti dan saksi-saksi relevan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan ini secara objektif. “Perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik,” tambah Budi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik lancung dalam pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK dalam rangkaian operasi tersebut.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung selama periode 2022–2026. Saat itu, instansi terkait masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim (Dirjen Imigrasi 2023–2024), tujuh tersangka lainnya yang berkasnya turut dilimpahkan adalah:

  • Saffar Muhammad Godam: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
  • Jaya Saputra: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.
  • Ronald Arman Abdullah: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
  • Tessar Bayu Setyaji: Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Bagus Bramantyo: Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Juniadi Sri Priambudi: Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
  • Gusti Benardiansyah: Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Total Kerugian/Gratifikasi:

Berdasarkan penyidikan KPK, para tersangka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan dengan total mencapai Rp145,5 miliar selama kurun waktu empat tahun (2022–2026).

(Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *