
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh negara-negara ASEAN terkait dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sepanjang sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara dan ketentuan hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito menanggapi protes Malaysia dan sejumlah negara ASEAN yang menilai penanganan karhutla di Indonesia belum optimal. Malaysia juga disebut mendorong adanya tekanan finansial sebagai respons terhadap dampak kabut asap lintas negara.
“Kami juga mendengar hal tersebut. Mengenai penanganan karhutla, pemerintah Indonesia tentu sudah berusaha secara maksimal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (19/10).
Menurutnya, setiap negara memiliki mekanisme hukum untuk merespons dampak karhutla yang menjangkau wilayahnya. Namun, langkah tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan sistem hukum masing-masing negara dan sesuai dengan hukum internasional, kami tidak mempermasalahkannya,” tegas Tito.
Tito mencontohkan langkah Singapura yang sebelumnya pernah mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla, khususnya korporasi yang memiliki afiliasi maupun kepentingan keuangan di negara tersebut.
Meski demikian, Tito menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dalam mengendalikan kebakaran dan mencegah dampak kabut asap semakin meluas. Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas negara, terutama ketika dampaknya telah melampaui batas wilayah Indonesia.
“Sebagai negara bertetangga, kita harus bekerja sama dalam melakukan pengendalian dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan agar dampaknya tidak semakin buruk,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan tetap menjadi bagian dari upaya penanganan karhutla.
“Termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi, pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Dev/I-1)
