
PENGGUNAAN teknologi sonar bawah air oleh kapal perang KRI Pulau Fani-731 dalam operasi pencarian Veronica Beatrix Jessica (23), korban tenggelamnya KM Feronia di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam dari aktivis sosial dan lingkungan. Selain efektivitas teknologi militer tersebut, pembatasan aktivitas wisata di lima titik perairan strategis juga menjadi poin keberatan.
Aktivis sosial Labuan Bajo, Tri Deddy, menduga pembatasan pelayaran yang diterapkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo berkaitan erat dengan pengerahan KRI Pulau Fani-731. Kapal tersebut diketahui memiliki kemampuan peperangan antiranjau dengan perangkat sonar yang intens.
Senada dengan itu, aktivis lingkungan Stefan Rafael menilai penggunaan sonar militer di kawasan konservasi perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, teknologi tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem bawah laut serta mengganggu aktivitas wisata selam yang menjadi daya tarik utama TN Komodo.
BTNK Minta Dampak Sonar Diminimalkan
Plt Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lugi Hartanto, menyatakan pihaknya telah mengetahui dan mengomunikasikan aktivitas kapal perang tersebut. Ia menegaskan bahwa pengerahan KRI Pulau Fani-731 dilakukan dalam konteks kedaruratan untuk mencari korban dan bangkai kapal KM Feronia.
“Ini terkait kedaruratan dan pencarian korban dan bangkai kapal. Yang penting dikomunikasikan agar teman-teman di lapangan bisa memantau,” ujar Lugi, Senin (19/10).
Meski demikian, Lugi mengakui adanya potensi dampak penggunaan sonar terhadap biota laut. Ia meminta agar pelaksanaan operasi tetap memperhatikan upaya minimalisasi kerusakan pada ikan maupun ekosistem terumbu karang. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan terperinci mengenai izin khusus, jenis sonar yang digunakan, maupun kajian mitigasi dampak lingkungan secara tertulis.
Risiko terhadap Ekosistem dan Pembatasan Wisata
Stefan Rafael menegaskan bahwa penggunaan perangkat militer di kawasan konservasi harus mematuhi ketentuan perlindungan kawasan. Ia memperingatkan bahwa intensitas suara dan durasi penggunaan sonar dapat mengganggu kehidupan biota laut.
Selain masalah lingkungan, Stefan mengkritik kebijakan KSOP Labuan Bajo yang menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 04/MP-X/2026. Maklumat tersebut membatasi sementara aktivitas wisata di lima titik, yakni:
- Perairan Batu Bolong
- Mawan
- Siaba Kecil
- Siaba Besar
- Tatawa Kecil
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menjelaskan pembatasan dilakukan agar tim SAR dapat bekerja lebih fokus tanpa gangguan lalu lintas kapal wisata. “Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha dan wisatawan demi kelancaran operasi SAR,” kata Stefanus.
Nelayan sebagai Unsur Pendukung
Di sisi lain, Stefan Rafael berpendapat bahwa daripada membatasi total aktivitas, otoritas seharusnya melibatkan nelayan lokal sebagai unsur pendukung. Nelayan dinilai memiliki pengetahuan mendalam mengenai arus dan celah antarpulau yang sulit dijangkau kapal besar.
“Nelayan dengan perahu kecil dapat membantu menyisir perairan dangkal dan lokasi terpencil. Pengalaman pencarian korban sebelumnya, seperti kasus Putri Sakinah, menunjukkan pentingnya kolaborasi antara teknologi dan pengetahuan lokal,” jelas Stefan.
KRI Pulau Fani-731 telah beroperasi sejak Sabtu (17/10) dengan mengerahkan:
- Side Scan Sonar untuk pemetaan objek dasar laut.
- Sonar Multibeam untuk memetakan kedalaman perairan.
- ROV SKYRO (kendaraan bawah air kendali jarak jauh).
Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, memastikan tim SAR gabungan terus mengoptimalkan pencarian baik melalui penyisiran permukaan maupun penggunaan peralatan bawah air tersebut untuk mempercepat penemuan korban.
“Tim SAR Gabungan terus mengoptimalkan upaya pencarian melalui penyisiran di permukaan air dan penggunaan peralatan pendukung pencarian bawah air,” ungkap Fathur, Minggu sore. (MM/I-1)
