Pakar Dorong Evaluasi Aturan Bakar Lahan dan Penegakan Hukum Karhutla
ilustrasi(Antara)

Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aturan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain regulasi, ia menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum yang objektif dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempertimbangkan penyebab pasti kebakaran serta tanggung jawab setiap pihak secara proporsional.

Menurut Sadino, evaluasi tersebut harus mencakup aspek regulasi, pengawasan, hingga dukungan konkret bagi masyarakat agar upaya pencegahan karhutla berjalan lebih efektif. Hal ini disampaikannya dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla yang dipandu oleh Sugijanto.

Sadino menjelaskan bahwa pengawasan di lapangan menghadapi tantangan besar karena akses kawasan hutan yang terbuka dan aktivitas masyarakat yang sering kali berlangsung jauh dari permukiman. Oleh karena itu, larangan pembakaran lahan harus dibarengi dengan pendekatan yang memperhatikan kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa bersama pelaku usaha perlu mengembangkan dukungan ekonomi dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik pembakaran,” ujar Sadino.

Selain pengawasan, ia menekankan pentingnya edukasi bahaya kebakaran secara masif dan berkelanjutan, termasuk menjangkau warga yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Langkah pencegahan dinilai krusial karena api yang sudah membesar, terutama saat tertiup angin kencang, akan sangat sulit dikendalikan.

Penegakan Hukum Berbasis Fakta

Dalam aspek hukum, Sadino mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan untuk memastikan asal-usul api. Hal ini penting untuk melihat kemungkinan api merambat dari lokasi lain ke area tertentu.

“Penegakan hukumnya harus lebih objektif. Penentuan tanggung jawab hukum perlu mempertimbangkan bukti mengenai asal dan penyebab kebakaran serta kewajiban masing-masing pihak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Erwansyah, menyatakan dukungan terhadap arahan pemerintah untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib mematuhi tata kelola hutan, termasuk pencegahan karhutla.

“Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan. Perusahaan telah mengalokasikan sumber daya untuk regu pemadam, sarana prasarana, pemantauan titik panas, hingga patroli bersama masyarakat,” jelas Erwansyah.

Perusahaan sebagai Korban Karhutla

Erwansyah juga mengingatkan bahwa perusahaan sering kali menjadi pihak yang terdampak atau menjadi korban akibat api yang berasal dari luar wilayah konsesi. Kebakaran yang merambat masuk ke areal perusahaan memicu kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan gangguan operasional.

“Perlu dipahami bahwa perusahaan juga dapat menjadi korban. Karena itu, penanganan kasus karhutla harus menelusuri asal api dan langkah pencegahan yang telah dilakukan perusahaan. Keberadaan api di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai penyebabnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwansyah mendorong penguatan kelembagaan pengendalian karhutla agar koordinasi dan komando operasi pemadaman lebih efektif. Ia menilai hubungan kerja antar-satuan di tingkat perusahaan, perkebunan, dan pemerintah daerah perlu diperjelas secara regulasi.

“Memadamkan api secara sendiri-sendiri itu tidak efektif, memang harus gotong royong. Penguatan kelembagaan diperlukan untuk menyelaraskan pengerahan sumber daya dan menghindari perbedaan komando di lapangan,” pungkas Erwansyah. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *