Penyelesaian Polemik Gibran Dinilai Jadi Momentum Prabowo Pulihkan Kepercayaan Publik
Ahli hukum Caisa Aamuliadiga .(Ist)

PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memegang peran kunci untuk menyelesaikan polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional. 

Langkah tegas tersebut dipandang dapat menjadi momentum strategis dalam memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan konstitusi menjelang dua tahun masa kepemimpinannya.

Constitutional Lawyer di Kantor Hukum Arete Lawyers, Caisa Aamuliadiga, menyatakan persoalan persyaratan administratif pencalonan Gibran terus menyita perhatian publik serta menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Menurut Caisa, posisi politik Presiden Prabowo yang disokong koalisi mayoritas di parlemen merupakan pintu masuk ideal untuk membuka ruang pembahasan di DPR. 

Presiden dinilai perlu memberikan sinyal hijau kepada partai-partai pendukung pemerintah untuk mengkaji langkah-langkah konstitusional yang relevan.

“Ini sebenarnya bisa menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik jika Presiden mau. Prabowo memiliki ruang politik untuk memerintahkan, atau setidak-tidaknya mengizinkan, partai-partai di parlemen untuk membahas persoalan ini melalui mekanisme konstitusional yang tersedia,” ujar Caisa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10).

Dia berpandangan, upaya pembahasan mengenai pertanggungjawaban Wakil Presiden tidak seharusnya ditafsirkan sebagai ancaman terhadap kedudukan Prabowo sebagai Kepala Negara. Pasalnya, posisi pasangan calon telah usai pascapencoblosan dan pelantikan. 

Dengan demikian, Gibran dapat dimintakan pertanggungjawaban secara terpisah tanpa mengganggu stabilitas posisi presiden, selama seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurutnya, putusan tersebut harus dibaca secara komprehensif untuk memisahkan antara batasan rezim hukum pemilu dan mekanisme pemakzulan (impeachment) wakil presiden yang baru dapat ditempuh pascapelantikan.

“Persoalan ini perlu dilihat secara cermat. Di samping telah melimitasi kewenangannya karena tidak lagi dalam ranah pencalonan, MK dengan tegas menyatakan bahwa ada lembaga lain yang lebih berwenang menyelesaikan skandal ini,” katanya.

Ia meyakini DPR dan MPR merupakan lembaga negara yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, amar Putusan MK dapat dijadikan dasar hukum yang memadai bagi DPR untuk menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur konstitusi.

Kendati demikian, Caisa menekankan bahwa wacana pemberhentian Wakil Presiden tidak boleh dilakukan semata-mata atas dasar kalkulasi politik atau keunggulan suara mayoritas di parlemen. Ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah merinci secara ketat alasan hukum serta tahapan yang wajib dipenuhi.

Kejelasan atas penanganan isu ini sangat mendesak agar polemik pencalonan Gibran tidak berlarut-larut menjadi komoditas perdebatan politik tanpa kepastian hukum.

“Penanganan persoalan ini perlu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap konstitusi. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil lembaga negara memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Caisa. (P-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *