
SATUAN Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat, menggelar operasi gabungan skala besar di tempat hiburan malam (THM) sepanjang jalur Pantura Subang pada Sabtu (17/10) malam. Operasi ini ditujukan untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Subang.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.00 WIB ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan. Penindakan ini melibatkan personel gabungan lintas instansi, mencakup fungsi kepolisian, Satpol PP, Damkar Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang.
“Pantura ini rawan menjadi tempat transaksi narkoba, peredaran sediaan farmasi ilegal tanpa izin edar, dan penjualan miras ilegal. Kami ingin memberikan efek kejut,” ujar IPTU Pictor pada Sabtu (17/10) malam.
Petugas menyasar dua lokasi utama yang kerap dikeluhkan warga karena beroperasi hingga larut malam, yaitu Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan serta May Way Karaoke and Club di Kecamatan Sukasari. Seluruh pengunjung dan pemandu lagu di lokasi diwajibkan menjalani penggeledahan dan tes urine on the spot.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan. Kami melakukan penggeledahan badan, pemeriksaan room karaoke, pemeriksaan izin edar miras, dan tes urine on the spot kepada pengunjung dan pemandu lagu untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Pictor.
Dari area gudang dan bar May Way Karaoke and Club, petugas menemukan 182 botol miras golongan A, B, hingga C beralkohol tinggi yang diduga dijual tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Seluruh barang bukti tersebut diangkut ke Mapolres Subang. Pemilik THM terancam sanksi pidana ringan hingga penyegelan jika terbukti melanggar Perda Kabupaten Subang tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sementara itu di Orion Karaoke and Club Pamanukan, petugas melakukan pemeriksaan tes urine kepada sejumlah pengunjung yang dicurigai.
Di luar pemeriksaan THM, Tim Opsnal yang menerima laporan masyarakat bergerak melakukan aksi undercover buy. Hasilnya, polisi menangkap seorang pria berinisial R, 28, warga Kalijati, di pinggir jalan dengan barang bukti 44 paket sabu siap edar.
Satu jam kemudian, tim bergerak ke Kecamatan Cipeundeuy dan mengamankan seorang pria berinisial S, 34, di rumahnya bersama 31 paket sabu.
Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 75 paket sabu. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Z-2)
