
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie meminta MSCI menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional di tengah usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh serta kemajuan reformasi yang telah dilakukan, mengingat perubahan status berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, dan kepentingan pemegang saham publik.
“Kami meminta MSCI objektif dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” kata Anindya, yang akrab disapa Anin, dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, Kadin menghormati independensi MSCI sebagai penyedia indeks global. Namun, independensi tersebut perlu diiringi keterbukaan mengenai dasar penilaian, konsistensi proses evaluasi, serta pengakuan yang adil terhadap perbaikan yang telah dilakukan Indonesia.
Kadin juga menyoroti pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. Sebelumnya, MSCI menyampaikan bahwa apabila belum terdapat kemajuan yang memadai hingga peninjauan indeks November 2026, pihaknya akan mempertimbangkan pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia.
Menurut Anin, pembukaan konsultasi pada pertengahan Oktober tersebut perlu disertai penjelasan mengenai pertimbangan dan bukti yang mendasarinya, termasuk alasan konsultasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan.
“Kejelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap objektivitas proses penilaian,” ujarnya.
Pihaknya mengaku memahami peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan dua proses yang berbeda. Karena itu, hal yang perlu dijelaskan bukan semata-mata perbedaan jadwal, melainkan konsistensi antara komunikasi sebelumnya, kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil reformasi, dan dasar pembukaan konsultasi lebih awal.
Meski belum menjadi keputusan final, usulan perubahan klasifikasi tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar modal Indonesia. Jika diterapkan, status Standalone Market akan menempatkan Indonesia di luar kelompok indeks pasar berkembang MSCI. Kondisi itu berpotensi memicu penyesuaian portofolio investor global, mengurangi basis investor, serta menekan valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.
Tekanan pasar terlihat pada perdagangan Jumat (16/10). Di tengah kekhawatiran terhadap usulan MSCI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 11,57% ke level 5.185,10. Pergerakan tersebut menunjukkan besarnya sensitivitas pasar terhadap komunikasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi.
Anin mengatakan, dampak perubahan status pasar modal tidak hanya dirasakan investor, tetapi juga perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian. Jutaan investor serta pemegang saham publik turut berkepentingan terhadap pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang.
“Komunikasi yang berpotensi menimbulkan guncangan besar harus disertai dasar yang jelas,” katanya.
Kadin menilai, perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market tidak proporsional apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh jumlah, keragaman, dan kualitas emiten, kapitalisasi pasar, frekuensi dan nilai transaksi, infrastruktur pasar, serta kemajuan tata kelola. Besarnya pasar Indonesia dan perannya dalam pembiayaan perekonomian juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Meski demikian, Kadin menyadari ukuran pasar bukan satu-satunya indikator kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang benar-benar tersedia bagi publik atau free float, aksesibilitas bagi investor, dan integritas pembentukan harga tetap menjadi persyaratan penting. Oleh karena itu, upaya mempertahankan posisi Indonesia sebagai pasar berkembang harus berjalan beriringan dengan pembenahan yang terukur dan dapat dibuktikan.
“Kami berpandangan pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market. Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur,” tegas Anin.
Reformasi Pasar Modal
Kadin mendukung pelaksanaan Delapan Program Reformasi Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), serta pelaku industri. Program tersebut mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15% dengan ketentuan transisi bagi emiten eksisting, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), serta peningkatan kualitas dan perincian data kepemilikan saham.
Agenda reformasi lainnya meliputi persiapan demutualisasi bursa efek untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi benturan kepentingan, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan kolaborasi pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.
Anin menilai, sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK merupakan kemajuan konkret yang perlu diperhitungkan dalam penilaian MSCI. Langkah tersebut antara lain publikasi kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta kebijakan peningkatan batas minimum free float.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap perlu diikuti evaluasi untuk menguji efektivitasnya dalam meningkatkan transparansi dan kewajaran transaksi.
“Reformasi sudah berjalan dan menghasilkan langkah nyata. Kami meminta MSCI memberikan penilaian yang adil terhadap kemajuan tersebut, sekaligus menjelaskan secara spesifik bagian mana yang belum memenuhi standar dan bukti perbaikan seperti apa yang dibutuhkan,” ujar Anin.
Terlepas dari keberatan terhadap usulan MSCI, Kadin menilai situasi ini harus menjadi momentum bagi OJK, SRO, pemerintah, pelaku pasar modal, dan emiten untuk mempercepat pembenahan. Penegakan hukum terhadap manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan, dan penyampaian informasi menyesatkan perlu dilakukan secara konsisten dan transparan, serta memberikan efek jera.
Kadin juga mendorong emiten meningkatkan keterbukaan mengenai hubungan afiliasi dan pemilik manfaat akhir, memastikan kualitas free float, serta menjaga perlakuan yang adil terhadap pemegang saham publik. Sementara itu, pemerintah dan otoritas perlu memperkuat kepastian kebijakan serta menyampaikan hasil reformasi secara terukur kepada investor domestik dan internasional.
“Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri,” kata Anin.
Kadin menyatakan siap mendukung dialog konstruktif antara dunia usaha, otoritas pasar modal, MSCI, dan investor global. Dialog tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai kondisi pasar, indikator keberhasilan reformasi, serta langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan investor.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di Indonesia bekerja lebih keras. Kepercayaan harus kita bangun melalui pasar modal yang transparan, adil, berintegritas, dan mampu membiayai pertumbuhan ekonomi,” tutup Anin.
