
ANTREAN panjang bahan bakar minyak (BBM) di Bali yang masih terus terjadi dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi. Menanggapi situasi tersebut, Polda Bali bertindak tegas dengan mengamankan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menggunakan modus pembelian dengan kendaraan pribadi untuk kemudian disedot dan dijual kembali.
Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga di atas ketentuan resmi. Sejak antrean mulai membeludak pada pertengahan Oktober 2026, kepolisian menindak 21 pelaku dari 18 perkara berbeda dengan total barang bukti mencapai 753 liter BBM bersubsidi.
Direskrimsus Polda Bali Kombes Wisnu Prabowo menegaskan bahwa subsidi pemerintah bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, terutama di tengah kondisi sulit akibat antrean panjang.
“Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” ujar Kombes Wisnu dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu (17/10).
Pengungkapan Kasus di Tabanan
Salah satu kasus menonjol yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang pria berinisial IS asal Tabanan. Tersangka ditangkap di wilayah Gerokgak, Tabanan, dengan barang bukti sekitar 300 liter solar bersubsidi.
Modus operandi yang digunakan IS ialah membeli solar menggunakan barcode subsidi secara berulang, lalu memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:
- Satu mobil Suzuki Carry ST 100 (DK 1216 GD).
- Sekitar 300 liter BBM jenis solar.
- 15 jeriken kapasitas 35 liter dan 3 jerigen kapasitas 30 liter.
- Satu barcode kendaraan (DK 8187 GC) dan surat rekomendasi pembelian solar.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penanganan Proporsional
Wisnu menjelaskan bahwa kepolisian menerapkan pendekatan proporsional dalam penegakan hukum. Bagi pelanggar perorangan skala kecil yang baru pertama kali beraksi, Polda Bali mengedepankan pembinaan administratif bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah.
Namun, tindakan tegas tanpa kompromi akan diberikan kepada pelaku yang mengulangi perbuatannya, melibatkan pemodal, atau masuk dalam jaringan penimbunan skala besar. “Pembedaan ini dilakukan agar sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar,” tambahnya.
Di sisi lain, Direskrimsus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib mengantre serta warga yang secara sukarela membagikan air minum kepada para pengantre di SPBU. Aksi solidaritas ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Polda Bali berkomitmen terus mengawal distribusi BBM bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina hingga situasi kembali normal. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan dugaan penyalahgunaan, penimbunan, atau penjualan BBM dengan harga tidak wajar di lapangan. (I-2)
