
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk melunasi utang terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Uang tersebut disinyalir berasal dari imbalan atau fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Bupati, Hamenang diduga menerima imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor dengan nilai total mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Aliran Dana melalui Ajudan dan Pejabat Daerah
Berdasarkan hasil penyidikan, Hamenang diduga memperoleh uang dari pihak swasta melalui beberapa perantara. Taufik merinci, uang sebesar Rp240 juta diterima melalui ajudannya yang berinisial BSR. Selain itu, Hamenang menerima Rp100 juta melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan (RZI).
Temuan paling signifikan berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Melalui Rizqan, Amin diduga menyetorkan uang sebesar Rp1,9 miliar.
“Uang dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,9 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” jelas Taufik.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Pada 16 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Perizinan.
- Upah pungut.
- Setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD.
- Pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Penyidikan saat ini masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dana yang masuk ke kantong pribadi sang Bupati guna kepentingan politik maupun operasional lain. (Ant/I-2)
