Ini Identitas 5 Tersangka Kasus Korupsi di BNPB
Ilustrasi para tersangka dugaan korupsi di BNPB.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dan peran lima tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10), menyebut dua tersangka merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC).

“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” kata Taufik.

Bima merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. KPK menduga Bima terlibat dalam konflik kepentingan terkait pengadaan selama periode 2024–2026.

Tiga tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Direktur PT TLS Gery Prasetiawan (GER), serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta dari perusahaan yang berbeda dengan Gery.

Taufik mengatakan nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Sementara itu, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa terkait paket pengadaan tahun 2026.

“Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.

Selain itu, KPK menduga Gery memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel. Adapun Syifa diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *