Kementerian Kehutanan Selidiki Temuan Tengkorak Diduga Orang Utan di Konsesi Sawit Ketapang
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) memproses temuan kerangka dan tengkorak yang diduga Orang Utan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Sisa bangkai satwa yang dilindungi tersebut ditemukan di area High Conservation Value (HCV) milik PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Investigasi berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan lewat peninjauan lokasi serta proses evakuasi pada 8 Oktober 2026.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa tim di lapangan saat ini tengah mengumpulkan fakta pendukung serta menggali data dari berbagai saksi.

“Saat ini kami fokus mengumpulkan fakta, meminta keterangan para pihak, dan menyiapkan pemeriksaan forensik untuk memastikan jenis satwa, memperkirakan waktu dan penyebab kematian, serta melihat ada atau tidaknya indikasi tindakan manusia,” kata Leonardo, Jumat (16/10).

Uji Forensik dan Potensi Unsur Pidana

Pemeriksaan forensik disiapkan guna mengidentifikasi keabsahan spesies, perkiraan masa kematian, hingga indikasi jejak kekerasan fisik atau trauma pada bagian tulang kepala satwa.

Leonardo menegaskan bahwa seluruh bukti fisik yang dihimpun akan dijadikan landasan penyusunan kronologi peristiwa untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak akan berspekulasi. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Pengawasan Area Konservasi Kelapa Sawit

Kasus ini menjadi sorotan utama mengingat titik ditemukannya bangkai berada pada zona HCV, kawasan yang secara khusus dialokasikan di dalam konsesi perkebunan untuk menjamin kelestarian keanekaragaman hayati dan koridor pergerakan satwa liar.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kepatuhan menjaga kelestarian satwa merupakan kewajiban mutlak bagi pengelola konsesi lahan.

“Orang utan dan satwa liar dilindungi tidak mengenal batas administrasi kawasan maupun konsesi. Karena itu setiap pelaku usaha yang wilayah kegiatannya bersinggungan dengan habitat satwa liar memiliki tanggung jawab untuk menjaga fungsi perlindungan keanekaragaman hayati sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dwi menegaskan, pembuktian berbasis sains (scientific crime investigation) akan menjadi acuan utama Kemenhut. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum atau pengabaian fungsi perlindungan kawasan HCV, tindakan tegas akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kemenhut juga berkomitmen memperketat pengawasan pada area konsesi swasta demi mencegah kasus serupa terulang. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *