
KEMENTERIAN Kehutanan mulai melepasliarkan secara bertahap 3.578 burung yang diselamatkan dari dugaan perdagangan satwa liar ilegal antarpulau. Sebanyak 136 burung dari tujuh jenis telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pelepasliaran dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, burung yang belum memenuhi persyaratan masih menjalani perawatan dan rehabilitasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyelamatan satwa merupakan bagian penting dari penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar. Menurut dia, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan satwa yang diselamatkan dapat kembali ke habitatnya.
“Bagi kami, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ketika pelaku dihukum, tetapi juga ketika satwa yang berhasil diselamatkan dapat kembali ke habitatnya,” kata Januanto dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 04.45 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan, yakni Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio, di Jalan Raya Suramadu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ribuan burung berbagai jenis, termasuk satwa yang dilindungi.
Hasil pemeriksaan mengungkap burung-burung tersebut sebelumnya diturunkan dari kapal di sebuah pelabuhan kecil di Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep, sebelum diangkut melalui jalur darat.
Dalam perkara itu, dua orang berinisial FM dan RY telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang menerima dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengatakan pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan satwa untuk bertahan hidup di alam.
“Kami ingin memastikan satwa mampu kembali hidup dan bertahan secara mandiri di habitatnya. Burung yang belum siap tetap kami rawat dan rehabilitasi, sedangkan yang telah sehat dan memenuhi persyaratan kami lepasliarkan ke habitat yang sesuai,” ujar Nur Patria.
Kementerian Kehutanan juga menyiapkan translokasi sejumlah burung ke Kalimantan dan Sulawesi agar dapat dikembalikan ke wilayah sebaran alaminya. Proses tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan, kesejahteraan satwa selama perjalanan, serta kesesuaian habitat tujuan.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan status burung sebagai barang bukti tidak menghalangi upaya penyelamatan dan pelepasliaran. Pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan agar penanganan satwa tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
“Prinsipnya, penegakan hukum dan penyelamatan satwa harus berjalan bersama. Perkaranya tetap kami tuntaskan, sementara satwa yang diselamatkan kami prioritaskan untuk bisa segera kembali ke alam,” kata Aswin.
Kemenhut melanjutkan perawatan, rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran secara bertahap sembari mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rantai perdagangan ilegal satwa liar tersebut. (Ata/P-3)
