YLBHI Sebut Putusan MK soal Peradilan Militer Datang di Waktu yang Tepat
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.(Antara)

KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XII/2025 terkait revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Menurutnya, putusan yang memindahkan yurisdiksi prajurit TNI pelaku tindak pidana umum ke peradilan umum tersebut terbit pada momentum yang tepat di tengah menguatnya fenomena militerisasi di wilayah sipil.

Isnur menyoroti meluasnya keterlibatan institusi militer dalam berbagai kegiatan nonpertahanan di ruang publik sipil, mulai dari program ketahanan pangan, penguasaan lahan di daerah, hingga tata kelola lembaga negara seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Putusan ini sangat tepat waktunya. Kenapa? Karena sekarang institusi dan juga militerisasi wilayah sipil semakin menggila, ya. Semua wilayah dibuat militer. Tanam padi, menggusur apa namanya, lahan di Merauke jutaan hektar, KDMP, itu kan semuanya wilayah-wilayah sipil. Bangun gudang kan wilayah sipil, tapi oleh TNI semua. Dan kita melihat ya, sangat banyak potensi korupsi di sana. Seperti korupsi helikopter, korupsi kemarin BNPB, itu kan semua korupsi. Dan para pemimpinnya, para pejabatnya militer,” ujar Isnur ketika konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10).

Isnur menegaskan bahwa pascaputusan MK ini, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merasa terhalang saat menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perwira atau pejabat militer yang menduduki jabatan di lembaga sipil. Ia menilai putusan MK ini akan meruntuhkan tembok hukum yang selama ini menyelimuti institusi militer saat bersinggungan dengan hukum pidana umum.

“Jadi sekarang ya, yang namanya KPK sudah sangat bisa menangkap para pejabat militer yang ada di jabatan-jabatan sipil, ya, BNPB ataupun itu, dan dibawa ke peradilan umum. Jadi bagi saya ini adalah semacam ruang yang sangat baik, ya, yang sangat kita nantikan di mana militer bukan lagi ruang tertutup. Ketika dia melakukan kejahatan, termasuk korupsi, kekerasan dan lain-lain, ditarik ke pidana umum. Kenapa pidana umum? Karena di sanalah kemudian ada fair,” kata Isnur.

Lebih lanjut, Isnur mengapresiasi keberanian majelis hakim MK yang menggunakan rujukan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, guna menjamin prinsip peradilan yang adil (fair trial). Ia berharap putusan ini menjadi tonggak peradaban baru agar institusi TNI tunduk secara patuh pada prinsip konstitusi serta hukum HAM internasional.

“Bagi saya ini adalah standar yang harus MK lakukan terus-menerus dalam mempertimbangkan argumentasinya. Ya, karena TNI, dalam Undang-Undang TNI, jelas sekali dia terikat ya oleh Konstitusi, Undang-Undang HAM, dan undang-undang atau ratifikasi konvensi internasional. Selama ini TNI tidak mau terikat oleh itu, ya. Tidak mau menggunakan ICCPR, tidak mau menggunakan ECOSOC, tidak mau menggunakan CAT misalnya (Convention Against Torture). Jadi ini adalah peradaban baru bagi saya,” kata Isnur. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *