Ini Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Sampai Daerah Terkait Karhutla
Sejumlah kapal ikan berada di sekitar Teluk Kendari yang mulai tertutup asap di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).(ANTARA/Andry Denisah )

KEBAKARAN hutan tengah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya membakar hangus hutan, tapi kebakaran ini juga merembet hingga kepemukiman warga. Lantas bagaimana negara mengatur penanganan kebakaran hutan?

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres:

Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Menteri Dalam Negeri juga memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla.

Menteri Luar Negeri bertugas mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri terkait persoalan karhutla. Tugas tersebut mencakup pemberian fasilitas diplomatik apabila dibutuhkan dalam upaya penanggulangannya.

Menteri Keuangan bersama Kepala Bappenas memberikan dukungan untuk menyinkronkan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla. Sinkronisasi dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Kementerian yang menangani sektor pendidikan bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meskipun berada di wilayah terdampak karhutla. Selain itu, kementerian terkait mendorong perguruan tinggi untuk aktif melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait karhutla.

Menteri Kesehatan wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang cepat bagi masyarakat di daerah terdampak. Langkah ini bertujuan membantu memulihkan kondisi kesehatan warga akibat paparan asap.

Menteri Sosial bertanggung jawab memastikan terselenggaranya pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat terdampak. Bantuan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar para korban.

Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bertanggung jawab mengerahkan sumber daya manusia dan peralatan untuk penanggulangan karhutla. Tugas terkait pengelolaan air juga mencakup pembuatan sekat kanal untuk pembasahan lahan.

Menteri Perhubungan diperintahkan memprioritaskan kemudahan layanan perizinan angkutan udara. Fasilitas seperti bandara dan ruang udara juga harus diprioritaskan untuk mendukung operasi pemadaman dan modifikasi cuaca.

Menteri Komunikasi dan Digital wajib memantau pemberitaan di media massa agar informasi terkait karhutla tetap berimbang. Hal ini penting untuk menjaga komunikasi publik mengenai langkah-langkah yang dilakukan pemerintah.

Menteri Pertanian bertugas mengawasi usaha pertanian dan memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa membakar. Menteri Pertanian juga mewajibkan pengusaha pertanian memiliki peralatan pemadam serta menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertugas mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan terkait sarana pencegahan karhutla. Keduanya juga menjalankan penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk pemberian sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan koordinasi pemulihan lahan pascakebakaran.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Transmigrasi bertanggung jawab mendorong agar dana desa dapat diprioritaskan untuk penanganan karhutla. Dengan demikian, desa memiliki sumber daya untuk mendukung upaya penanggulangan bencana.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional wajib mengidentifikasi lahan yang ditelantarkan meskipun telah memiliki izin usaha. Apabila penelantaran tersebut menyebabkan karhutla, instansi ini berwenang menjatuhkan sanksi kepada pemilik izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan bertugas menyelaraskan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla. Sinkronisasi anggaran dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Menteri Badan Usaha Milik Negara bertugas menetapkan kebijakan agar BUMN turut mengalokasikan dana Bina Lingkungan atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk penanganan karhutla. Kementerian ini juga memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Sekretaris Kabinet bertugas mengawasi pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 serta mengoordinasikan laporan pelaksanaannya kepada Presiden.

Jaksa Agung bertanggung jawab mengoptimalkan penegakan hukum pidana terkait karhutla, termasuk mengupayakan tuntutan hukuman maksimal bagi para pelaku. Kejaksaan juga mengoordinasikan aparat penegak hukum dan menyelenggarakan pelatihan gabungan.

Panglima TNI mengerahkan personel TNI untuk membantu BNPB dalam pemadaman api dan patroli kawasan hutan. Panglima TNI juga bertugas menjatuhkan sanksi berat kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pembiaran atau persekongkolan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengerahkan personel Polri untuk operasi pemadaman dan meningkatkan intensitas patroli wilayah. Kapolri juga bertugas memperkuat penegakan hukum serta memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana terkait karhutla.

Kepala BNPB bertanggung jawab menjalankan fungsi komando dan koordinasi, memberikan bantuan pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara untuk daerah. BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wajib secara proaktif memberikan informasi mengenai titik panas, sebaran asap, serta tren cuaca dan musim. Data tersebut disampaikan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan BNPB untuk mendukung operasi pemadaman.

Kepala Badan Informasi Geospasial berkewajiban menyediakan dan memperbarui peta dasar serta peta tematik untuk mendukung operasi penanggulangan karhutla. Peta tersebut diperlukan untuk menganalisis lokasi secara presisi dan memantau perubahan tutupan lahan.

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional bertanggung jawab menyediakan data citra satelit untuk mendukung percepatan operasi penanggulangan karhutla.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib memastikan kesiapsiagaan operasi pencarian dan pertolongan bagi masyarakat yang terjebak dalam keadaan darurat atau bahaya akibat asap dan api.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bertugas melaksanakan intervensi modifikasi cuaca secara intensif di lokasi terdampak. Lembaga tersebut juga mengembangkan inovasi teknologi untuk mendukung sistem pembukaan lahan tanpa api.

Tanggung Jawab Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD. Gubernur juga bertugas menyusun peraturan daerah, memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.

Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing. Mereka juga harus memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla di wilayahnya.(H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *