Kontras Desak DPR Segera Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan MK
Ilustrasi: Aktivis demokrasi dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak DPR RI segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait aturan tersebut. Pembaruan dinilai mendesak untuk menjamin independensi, imparsialitas, dan akuntabilitas proses peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

Staf Divisi Hukum Kontras, Muhammad Yahya Ihyaroza, menilai persoalan peradilan militer tidak hanya terletak pada aspek yurisdiksi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer, tetapi juga pada mekanisme dan kelembagaan peradilan itu sendiri.

“Dari putusan tadi itu kita digambarkan bagaimana yang menjadi permasalahan di peradilan militer bukan hanya soal yurisdiksi sebagaimana yang ada di pasal jantung, di Pasal 9 Undang-Undang Peradilan Militer, tetapi mekanisme atau mungkin badan atau institusi peradilan militer itu sendiri,” kata Yahya kepada Media Indonesia, Jumat (16/10).

Menurut dia, persoalan mendasar yang perlu dibenahi ialah independensi dan imparsialitas hakim serta akuntabilitas institusi peradilan militer. Ia menilai, mekanisme internal militer berpotensi memengaruhi jalannya proses peradilan.

“Kuat dugaan, selama ini mekanismenya ada Papera, ada Ankum, atau ada atasan lainnya yang bisa mengintervensi jalannya peradilan sehingga menghilangkan independensi dari peradilan,” ujarnya.

Yahya juga mempertanyakan posisi hakim dalam sistem peradilan militer. Menurut dia, hakim semestinya menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen, tetapi dalam praktiknya terdapat hubungan struktural dengan institusi militer yang berpotensi menimbulkan persoalan independensi.

“Bagaimana mereka seharusnya tunduk kepada kekuasaan kehakiman, tetapi dalam hal ini, dalam peradilan militer, mereka juga tunduk terhadap Panglima TNI. Sehingga keindependenan dari institusi peradilan militer itu menjadi pertanyaan,” katanya.

Atas putusan MK tersebut, Kontras berharap pemerintah dan DPR menunjukkan kemauan politik untuk segera membenahi sistem peradilan militer. Yahya menegaskan, proses revisi tidak semestinya berjalan lambat, terlebih berbagai perkara yang melibatkan prajurit TNI telah memperlihatkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

“Harapannya adalah dengan putusan yang progresif ini, kita menanti adanya suatu political will dari negara. Belum lagi, kita perlu mengawal secara bersama-sama sebetulnya proses ini. Harapannya, ini tidak sampai harus menunggu selama dua tahun lamanya,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang menurutnya menunjukkan bahwa praktik peradilan militer masih jauh dari kondisi ideal. Yahya menyebut kasus Andrie Yunus, Bu Leni, Eva, serta perkara MAF di Medan dan Jusni sebagai bagian dari perkara yang perlu menjadi perhatian dalam pembenahan sistem peradilan.

“Mengingat dalam setahun ke belakang, beberapa periode ke belakang, banyak sekali kasus-kasus yang diadili di peradilan militer. Andrie, Bu Leni, Mbak Eva. Belum lagi kasus lain seperti MAF yang di Medan, belum lagi kasus Jusni dan lain-lain, bagaimana dalam praktiknya kita diperlihatkan keadilan yang jauh dari kata ideal,” katanya.

Yahya menilai, DPR seharusnya tidak perlu memulai pembahasan revisi UU Peradilan Militer dari awal. Menurut dia, wacana perubahan regulasi tersebut telah bergulir sejak periode DPR 2004-2009 dan berlanjut pada periode 2009-2014. Namun, pembahasannya kemudian tidak berlanjut sejak 2014.

“Seharusnya, dengan kata lain, DPR nanti tidak memulai ini semua dari nol. Sudah ada bahannya, sehingga kita tinggal menunggu apakah mereka memiliki political will, memiliki jiwa kenegaraan yang bagus untuk dapat menjalankan putusan ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil bersama para korban akan terus mengawal proses revisi agar perubahan yang dilakukan tidak berhenti pada aspek formal atau normatif semata, tetapi juga memperbaiki substansi aturan sesuai konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

“Kami pun juga pastinya dari masyarakat sipil dan korban akan terus mengawal untuk betul-betul adanya pembaruan yang secara substansial, secara normatif, sesuai dengan UUD 1945 dan nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Yahya. (P-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *