Imparsial Minta Moratorium Kasus Pelanggaran HAM di Peradilan Militer
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan atau ketetapan uji materiil terhadap 22 permoh( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

IMPARSIAL mendesak moratorium terhadap berbagai perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) agar tidak dilanjutkan melalui peradilan militer hingga revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer rampung. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah berlanjutnya proses hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan DPR harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Peradilan Militer. Ia menegaskan, pembenahan sistem peradilan militer tidak boleh ditunda hingga batas waktu dua tahun yang diberikan MK.

“Kami mendorong juga adanya moratorium terhadap perkara-perkara yang sangat sensitif dan berkaitan dengan hak asasi manusia agar tidak diteruskan dulu di peradilan militer, sembari menunggu adanya revisi,” kata Hussein kepada Media Indonesia pada Jumat (16/10).

Menurut dia, putusan MK telah menegaskan adanya persoalan ketidakadilan dalam sistem peradilan militer yang berpotensi menyebabkan perbedaan perlakuan hukum antara prajurit TNI dan warga sipil. Karena itu, revisi undang-undang diperlukan untuk memastikan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia tidak boleh ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Adanya peradilan militer itu telah membuat ada satu golongan, satu kelompok di republik ini yang kemudian kebal dari hukum, berbeda perlakuannya daripada kelompok warga negara yang lain,” ujarnya.

Hussein meminta DPR segera memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas terdekat. Menurut dia, putusan MK harus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan sistem peradilan militer, bukan justru menjadi alasan untuk menunda perubahan.

“Penting untuk kemudian DPR segera mengindahkan putusan ini, tidak juga menunda-nunda sampai dua tahun. Dalam waktu dekat, perlu segera dibentuk dan harus masuk dalam Prolegnas prioritas terdekat, yaitu revisi undang-undang peradilan militer,” tegasnya.

Ia menilai, revisi UU Peradilan Militer bukan pekerjaan yang sulit bagi DPR. Pembahasan perubahan beleid tersebut, kata dia, telah berlangsung dalam beberapa periode DPR sebelumnya, tetapi belum rampung karena masih terdapat sejumlah substansi yang tidak disepakati.

“Sebetulnya revisi undang-undang peradilan militer itu sudah hampir selesai, kemudian direvisi pada beberapa periode DPR yang lalu. Hanya saja, tinggal pada beberapa substansi yang tidak substansial dan akhirnya tidak sepakat, sehingga revisi itu belum berjalan,” ungkap Hussein.

Ia juga menekankan bahwa naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut sebenarnya telah tersedia. Dengan demikian, DPR dinilai tidak perlu mengulang seluruh tahapan dari awal untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan perubahan undang-undang tersebut.

“Naskah akademis, naskah draf revisi undang-undang peradilan militer itu sudah ada di tangan mereka dan sebetulnya tinggal didokkan saja, tinggal disahkan saja,” tuturnya.

Hussein mengatakan, Imparsial akan berkoordinasi dengan para pemohon uji materiil untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mendesak DPR menindaklanjuti putusan MK. Koordinasi tersebut akan dilakukan bersama Eva Meliani Pasaribu dan Leni.

“Tentu saja kami nanti akan, dalam waktu dekat, mungkin berunding dengan kawan-kawan, tentu saja dengan Eva dan Bu Leni, terkait langkah-langkah yang akan kami lakukan ke DPR, kapan akan kami lakukan, dan nanti tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *