Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Buronan Pemburu Rusa di TN Komodo
(MI/Rudi)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi menuntaskan penyidikan terhadap INS, tersangka perburuan rusa Timor di Taman Nasional (TN) Komodo. INS sebelumnya sempat menjadi buronan selama sembilan bulan setelah terlibat dalam kontak tembak dengan petugas.

Berkas perkara INS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 6 Oktober 2026. Selanjutnya, penyidik melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan pada Senin (13/10) untuk segera memasuki proses penuntutan.

Kronologi Baku Tembak di Selat Sape

Kasus ini berakar dari operasi gabungan Kemenhut dan Kepolisian pada 14 Desember 2025. Saat itu, petugas berupaya menghentikan kapal yang diduga membawa kelompok pemburu di kawasan TN Komodo. Namun, peringatan petugas justru dibalas dengan tembakan senjata api dari arah pelaku.

Kontak senjata sempat terjadi di perairan Selat Sape selama pengejaran berlangsung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka awal–AB, AD, dan YA–beserta barang bukti berupa rusa hasil buruan, senjata api rakitan, serta amunisi. Namun, INS berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan setelah Sembilan Bulan Buron

Setelah sembilan bulan pengejaran, INS akhirnya berhasil diringkus pada 26 Agustus 2026 di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum Jabalnusra, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, dan Polres Manggarai Barat.

Atas perbuatannya, INS dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Catatan Penyidikan: Tiga rekan INS (AB, AD, dan YA) telah lebih dahulu dinyatakan P-21 pada April 2026 dan sedang menjalani proses hukum.

Pengejaran Anggota Kelompok Lain Terus Berlanjut

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa tuntasnya berkas INS tidak menghentikan pengembangan kasus. Pihaknya masih memburu anggota kelompok lain yang identitasnya telah dikantongi.

“Pekerjaan kami belum selesai. Masih ada anggota kelompok lain yang belum tertangkap dan terus kami telusuri keberadaannya. Kelompok ini beraksi menggunakan senjata rakitan dan berani melawan petugas secara bersenjata,” tegas Aswin, Jumat (16/10).

Aswin juga mengimbau para pelaku yang masih buron untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Kemenhut berkomitmen memperkuat perlindungan di TN Komodo, termasuk meningkatkan keselamatan petugas lapangan menghadapi risiko ancaman senjata api dari pemburu ilegal.

Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi guna menjaga kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi di Indonesia. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *