
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial A (24), karena membawa satu paket kristal bening diduga sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Djoko Lestari, Kamis (15/10) mengatakan, A diamankan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Rabu (14/10) pukul 09.00 Wita.
Menurut Kombes Djoko, setelah mengamankan A, petugas dari Subdit 2 Diresnarkoba Polda NTT menggeledah badan dan barang bawaannya dengan disaksikan sejumlah saksi sipil.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan paket berbalut lakban cokelat bertuliskan “PAKET ARDIAN”. Di dalamnya terdapat kaos hitam merek Greenlight yang membungkus satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,70 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terduga bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan dalam laporan penanganan perkara Ditresnarkoba Polda NTT.
Selanjutnya, A kemudian menjalani tes urine di Klinik Polres Manggarai Barat dengan hasil negatif. Namun, hasil tersebut tidak serta-merta mengakhiri penyelidikan atas temuan barang yang diduga narkotika itu.
Menurutnya, saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan menelusuri asal-usul barang bukti. Penanganan perkara juga dilanjutkan melalui pembuatan laporan polisi Model A serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap fakta terkait temuan tersebut.
Polisi belum mengungkap lebih jauh asal paket maupun pihak yang berkaitan dengan barang bukti itu. Status hukum A dan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana narkotika tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PO)
